berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Perma no 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Perma no 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]

Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana PERMA No. 2 Tahun 2015 jo RANPERMA Tahun 2019

 

 

Oleh :
Dr. Haswandi, SH.,SE., M.Hum., M.M.
DIRBINGANIS BADILUM MA

 

Kewenangan
– Peradilan Umum Final Ditingkat Pertama (PN)
– Tidak ada upaya hukum Banding, Kasasi, PK

Syarat Gugatan Sederhana
1. Hanya untuk Perkara Gugatan Wanprestasi dan/atau PMH dengan nilai Gugatan Materiil < Rp. 200 juta(RAPERMA Perubahan -> Maksimal Rp. 500 juta)
2. Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu (kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama)
3. Domisili dalam wilayah hukum yang sama
a. Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat dilakukan Gugatan Sederhana
b. Dalam hal Penggugat berdomisili diluar wilayah hukum tempat tinggal Tergugat maka Penggugat harus menunjuk Kuasa yang beralamat di daerah hukum domisili Tergugat
4. Para Pihak wajib hadir tanpa didampingi Kuasa (Perma No. 2 Tahun 2015)-> Perubahan Perma, Boleh didampingi Kuasa, Kuasa Insidentil atau Wakil dengan Surat Tugas dari Instansi Penggugat

Tidak Termasuk Gugatan Sederhana
1. Perkara yang penyelesaiannya melalui Peradilan Khusus
2. Sengketa hak atas tanah
3. Gugatan diatas Rp. 200 juta (Perma No.2/2015)-> sekarang diatas Rp. 500 juta (Ranperma No.2/2019)

Hukum Acara
1. Diperiksa dan Diputus oleh Hakim Tunggal
2. Tahapan Penyelesaian Sengketa
a. Pendaftaran -> Lampirkan Bukti Tertulis Penggugat yang sudah dilegalisasi
b. Pemeriksaan kelengkapan oleh Panmud
c. Pemeriksaan Pendahuluan
d. Penetapan hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak
e. Pemeriksaan sidang -> Perdamaian
f. Pembuktian
g. Putusan
3. Penyelesaian Gugatan paling lama 25 hari sejak hari Sidang Pertama
4. PN dapat membuatkan Blanko Gugatan Sederhana yang meliputi :
a. Identitas Para Pihak
b. Penjelasan ringkas duduk perkaranya
c. Tuntutan Penggugat
5. Pendaftaran Gugatan, Penunjukan Hakim dan PP paling lama 2 hari kerja

Pemeriksaaan Pendahuluan
1. Sebelum Penetapan hari sidang, Hakim memeriksa materi Gugatan, apakah termasuk Gugatan Sederhana atau tidak
2. Jika Hakim berpendapat Perkara tersebut bukan termasuk Gugatan Sederhana maka Hakim membuat Penetapan bahwa Gugatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Gugatan Sederhana, memerintahkan mencoret dari Register dan memerintahkan untuk mengembalikan panjar biaya perkara
3. Terhadap penetapan tersebut, tidak ada upaya hukum apapun (final)

Pemanggilan dan Kehadiran Para Pihak
1. Penggugat tidak hadir pada Sidang Pertama dan panggilan telah sah dan patut maka Gugatan dinyatakan gugur
2. Tergugat tidak hadir pada Sidang Pertama maka dipanggil untuk kedua kalinya
3. Jika Tergugat tetap tidak hadir dan pangilan telah sah dan patut menurut hukum maka Gugatan diputus secara Verstek
4. Terhadap Putusan Verstek tersebut Tergugat dapat mengajukan Verzet(Perlawanan) ke Pengadilan Negeri yang dalam tenggang waktu 7 hari setelah diberitahukan isi Putusan tersebut
5. Segera setelah Putusan diucapkan, Hakim wajib meberitahukan hak Para Pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa Keberatan terhadap Putusan tersebut
6. Terhadap Putusan Perkara Gugatan Sederhana upaya hukumnya adalah keberatan yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dengan menanda tangani Akta Penyataan Keberatan dihadapan Panitera disertai dengan alasan – alasannya
7. Kebeteratan diperiksa oleh Hakim Senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri di luar hakim yang memeriksa Gugatan Sederhana

Pemeriksaan Keberatan
1. Hakim yang ditunjuk oleh KPN harus yang lebih Senior dari yang memeriksa Gugatan Sederhana tersebut
2. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 7 hari setelah Putusan diucapkan atau diberitahukan kepada Tergugat
3. PN menyiapkan Blanko Pemeriksaan Keberatan
4. Permohonan Keberatan yang melampaui batas waktu 7 hari dinyatakan tidak dapat diterima dengan Penetapan KPN atas dasar Surat Keterangan panitera
5. Permohonan Keberatan dapat diikuti dengan Memori Keberatan
6. Pemberitahuan Keberatan beserta Memori Keberatan disampaikan ke Tergugat dalam jangka waktu 3 hari sejak Permohonan Keberatan diterima PN
7. Kontra Memori Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 hari setelah disampaikan Memori Keberatan
8. Pemeriksaan Keberatan didasarkan hanya atas dasar:
a. Putusan dan berkas Gugatan Sederhana
b. Permohonan Keberatan, Memori Keberatan, Kontra Memori Keberatan (jika Para Pihak memasukkan Memori dan Kontra Memori Keberatan)
c. Tidak ada pemeriksaan tambahan
d. Putusan Keberatan diucapkan paling lama 7 hari setelah tanggal Penetapan Pemberitahuan Putusan Keberatan
• Disampaikan kepada Para Pihak paling lama 3 hari sejak diucapkan
• Putusan tersebut Berkekuatan Hukum Tetap saat diberitahukan kepada semua Para Pihak
• Putusan Keberatan adalah Putusan Akhir dan tidak terbuka upaya hukum apapun lagi

Pelaksanaan Putusan
1. Putusan Gugatan Sederhana yang tidak diajukan Keberatan adalah BHT
2. Jika ada Keberatan terhadap Putusan maka putusan tersebut BHT setelah Keberatannya diputus Majelis Hakim pemeriksa Keberatan
3. Putusan yang BHT dilaksanakan secara sukarela
4. Jika tidak dilaksanakan secara sukarela maka berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata
5. Pihak yang menang dapat mengajukan Permohonan Eksekusi ke KPN
6. Ketua PN mengeluarkan Penetapaan Aanmaning paling lambat 7 hari setelah menerima Permohonan Pelaksanaa Putusan (Setelah bayar biaya dan didaftar)
7. Ketua PN menetapkan tanggal pelaksanaan Aanmaning paling lama 7 hari setelah tanggal penetapan Aanmaning
8. Dalam hal kondisi Geografis tertentu Pelaksanaan Aanmaning tidak dapat dilakukan dalam waktu 7 hari maka KPN dapat menyimpangi ketentuan batas waktu tersebut secara wajar dan patut
9. Jika 8 hari setelah Aanmaning pihak yang kalah tidak melaksanakan Putusan secara sukarela maka Putusan di laksanakan sesuai Hukum Acara yang berlaku
10.Dalam proses pemeriksaan perkara Gugatan Sederhana hakim dapat meletakkan Sita Jaminan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang ataupun Sita Eksekusi pada saat mau pelaksanaan Eksekusi

Link :
Sosialisasi Perma no 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh Syamsul Maarif Hakim Mahkamah Agung RI, Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung RI
2019

Download [wpdm_package id=’1354′]




«






Open chat