berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Standar layanan

Standar layanan

STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN PERDATA

1.            Perkara Perdata Gugatan/Bantahan

2.            Perkara Perdata Permohonan

3.            Perkara Gugatan Sederhana

4.            Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding

5.            Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi

6.            Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

7.            Perkara Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana

8.            Permohonan Konsinyasi

9.            Permohonan Eksekusi

10.          Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi

11.          Pemeriksaan Berkas/Inzage oleh Pihak

12.          Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan

13.          Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama

14.          Pengambilan Uang Ganti Rugi/Konsinyasi

15.          Penerimaan Perkara melalui e-Court

STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA GUGATAN/BANTAHAN

Dasar Hukum :

a.            HIR

b.            SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II

c.             SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

d.            SEMA No. 2 Tahun  2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.

e.            Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

f.             Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.

1. Persyaratan

a.            Surat Gugatan asli dan Salinan surat Gugatan sejumlah 8 / menyesuaikan jumlah tergugat.

b.            Soft copy Gugatan dalam bentuk file format MS. Word

c.             Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.

d.            Foto copy identitas / KTP penggugat

e.            Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

2. Mekanisme dan Prosedur

a.            Penggugat / Kuasanya menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan

b.            Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata

c.             Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.

d.            Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya.

3. Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) menit

4. Produk Layanan

a.            Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara.

b.            Penggugat / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

5. Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.

STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN

Dasar Hukum :

a.            HIR

b.            SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II

c.             SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

d.            SEMA No. 2 Tahun  2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.

e.            Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

f.             Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.

1. Persyaratan

a.            Membawa surat permohonan asli dan salinan surat permohonan sejumlah 2 / menyesuaikan jumlah termohon.

b.            Soft copy permohonan dalam bentuk file ms word

c.             Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.

d.            Foto copy identitas / KTP pemohon

e.            Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas

2. Mekanisme dan Prosedur

a.            Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan

b.            Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata

c.             Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.

d.            Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.

3. Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) menit

4. Produk Layanan

a.            Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara.

b.            Pemohon / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

5. Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.

STANDAR PELAYANAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA

Dasar Hukum :

a.            HIR

b.            SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II

c.             SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

d.            SEMA No. 2 Tahun  2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.

e.            Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

f.             Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.

1. Persyaratan

a.            Membawa surat Gugatan Sederhana asli dan salinan surat Gugatan Sederhana sejumlah 5 / menyesuaikan jumlah tergugat.

b.            Soft copy Gugatan dalam bentuk file ms word

c.             Melampirkan Bukti awal

d.            Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil dan/atau Surat Tugas (bagi instansi)

e.            foto copy identitas / KTP pemohon

f.             Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

2. Mekanisme dan Prosedur

a.            Penggugat / Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan

b.            Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas gugatan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata

c.             Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Penggugat / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.

d.            Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya.

3. Waktu Penyelesaian

 20 (dua puluh) menit

4. Produk Layanan

a.            Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan sederhana yang telah mendapatkan nomor perkara.

b.            Penggugat / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

5. Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.

STANDAR PELAYANAN PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING

Dasar Hukum :

a.            HIR

b.            SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II

c.             SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan

d.            SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

e.            SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan;

f.             Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya

1. Persyaratan

a.            Pemohon banding / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding.

b.            Relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri jika ada.

c.             Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.

d.            Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas

2. Mekanisme dan Prosedur

a.            Pemohon banding / Kuasanya menyatakan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan.

b.            Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata

c.             Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon banding / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.

d.            Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut.

e.            Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Banding

f.             Petugas menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon/ kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.

g.            Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.

h.            Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.

3. Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) menit

4. Produk Layanan

a.            Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera.

b.            Pemohon Banding / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

5. Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.

STANDAR PELAYANAN PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI

Dasar Hukum :

a.            HIR

b.            SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II

c.             SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan

d.            SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

e.            SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan;

f.             Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya

1. Persyaratan

a.            Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi.

b.            Relas pemberitahuan putusan Banding.

c.             Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum   dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.

d.            Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

2. Mekanisme dan Prosedur

a.            Pemohon kasasi / Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan.

b.            Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata

c.             Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.

d.            Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut.

e.            Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi

f.             Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.

g.            Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.

h.            Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya

3. Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) menit

4. Produk Layanan

a.            Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi

b.            Pemohon Kasasi / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

5. Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.

STANDAR PELAYANAN PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

Dasar Hukum :

a.            HIR

b.            SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II

c.             SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan

d.            SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

e.            SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan;

f.             Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya

1. Persyaratan

a.            Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali

b.            Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.

c.             Asli Memori Peninjauan Kembali dan so copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.

d.            Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

2. Mekanisme dan Prosedur

a.            Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan.

b.            Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.

c.             Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.

d.            Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut.

e.            Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang nannya ditandatangani oleh Panitera.

f.             Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima Memori peninjauan kembali yang nannya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.

g.            Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.

h.            Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.

i.              Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.

3. Waktu Penyelesaian

30 (tiga puluh) menit

4. Produk Layanan

a.            Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali.

b.            Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali.

c.             Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan memori Peninjauan Kembali.

d.            Pemohon Peninjauan Kembali / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

5. Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.

STANDAR PELAYANAN PERKARA PERMOHONAN KEBERATAN DALAM GUGATAN SEDERHANA

Dasar Hukum :

a.            HIR

b.            SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II

c.             SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

d.            SEMA No. 2 Tahun  2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.

e.            Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

f.             Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.

1. Persyaratan

a.            Pemohon Keberatan / Kuasanya Hadir dan menyatakan keberatan secara lisan

b.            Pemohon Keberatan / kuasanya menyertakan memori keberatan

c.             Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan / setelah diberitahukan.

d.            Pemohon keberatan melampirkan relas pemberitahuan putusan jika ada.

e.            Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada dan/atau Surat Tugas (bagi instansi)

f.             Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

2. Mekanisme dan Prosedur

a.            Pemohon Keberatan / Kuasanya menyatakan keberatan secara lisan serta menyerahkan Memori keberatan / mengisi blangko pernyataan keberatan dan blangko memori kebertan yang telah disiapkan petugas Pelayanan.

b.            Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon keberatan / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.

c.             Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan keberatan tersebut.

d.            Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan keberatan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.

e.            Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Keberatan yang nannya ditandatangani oleh Panitera.

f.             Petugas pelayanan membuat akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan yang nannya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.

g.            Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima memori keberatan tersebut kepada Pemohon untuk diperiksa dan selanjutnya di tandatangani.

h.            Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima memori keberatan tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.

i.              Petugas menyampaikan salinan akta pernyataan keberatan, salinan tanda terima memori keberatan, salinan bukti setor pembayaran panjar permohonan dan salinan SKUM serta salinan bukti pembayaran yang dikeluarkan kasir.

3. Waktu Penyelesaian

30 (TIga puluh) menit

4. Produk Layanan

a.            Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salina Akta pernyataan keberatan.

b.            Pemohon keberatan / Kuasanya menerima tanda salinan terima memori keberatan.

c.             Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tangan Panitera.

d.            Pemohon keberatan / kuasanya menerima salinan bukti setor pembayaran panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

5. Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN EKSEKUSI

Dasar Hukum :

a.            HIR

b.            SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II

c.             SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

d.            SEMA No. 4 Tahun 2014 tentang Hasil Pleno Kamar MA

e.            Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.

1. Persyaratan

a.            Surat permohonan Eksekusi

b.            Melampirkan dokumen bukti awal.

c.             Surat Tugas dari instansi terkait / Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.

2. Mekanisme dan Prosedur

a.            Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan

b.            Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah dan dipelajari.

c.             Setelah dipelajari petugas pelayanan meneruskan berkas tersebut pada bagian Umum untuk di teruskan kepada pimpinan. Pemohon menunggu konfirmasi dari petugas Pelayanan.

d.            Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera.

e.            Setelah dinyatakan dapat diterima, Meja I menghubungi pemohon untuk membayar panjar perkara.

f.             Meja I menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.

g.            Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.

3. Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja

4. Produk Layanan

Pemohon / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

5. Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.

STANDAR PELAYANAN PENYAMPAIAN MEMORI/KONTRA MEMORI BANDING/KASASI

Dasar Hukum :

a.            HIR

b.            SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II

c.             SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan

d.            SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

e.            SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan;

f.             Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya

1. Persyaratan

a.            Pemohon / Termohon / Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi beserta soft copy.

b.            Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

2. Mekanisme dan Prosedur

a.            Pemohon / Termohon / Kuasanya menyerahkan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi dan soft copy kepada petugas Pelayanan.

b.            Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas dan memberi cap tanda terima yang nannya ditandatangani oleh panitera dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera Muda Perdata.

c.             Petugas Pelayanan membuat Tanda Terima Memori / Kontra Memori banding / Kasasi yang nannya ditandatangani oleh Pemohon / Termohon / Kuasanya dan Panitera.

d.            Petugas menyampaikan Tanda Terima Memori / Kontra Memori banding / Kasasi kepada Pemohon / Termohon / Kuasanya untuk diperiksa dan ditandangani.

e.            Petugas menyampaikan Tanda Terima Memori / Kontra Memori banding / Kasasi kepada Panitera untuk ditandatangani.

f.             Petugas menyampaikan salinan tanda terima dan salinan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi yang telah dicap tanda terima kepada Pemohon / Termohon / Kuasanya.

3. Waktu Penyelesaian

30 (TIga puluh) menit

4. Produk Layanan

a.            Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori/Kontra Memori banding/Kasasi.

b.            Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera.

5. Biaya

Tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN BERKAS/INZHAGE OLEH PARA PIHAK

Dasar Hukum :

a.            HIR

b.            SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II

c.             SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan

d.            SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

e.            SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan;

f.             Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya

1. Persyaratan

a.            Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage

b.            Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

2. Mekanisme dan Prosedur

a.            Pemohon Inzage hadir dan menyatakan untuk Inzage kepada petugas Pelayanan.

b.            Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada Panitera Muda Perdata.

c.             Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perdata menyiapkan berkas yang akan diperiksa dan memberikan pendampingan serta pengawasan proses memeriksa berkas tersebut.

d.            Petugas Pelayanan membuat akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera.

3. Waktu

Penyelesaian 30 (Tiga puluh) menit

4. Produk Layanan

a.            Pemohon Inzage memeriksa berkas.

b.            Mendapat layanan pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda Perdata / staf yang ditunjuk.

c.             Pemohon Inzage mendapatkan salinan akta memeriksa berkas / Inzage yang ditandatangani oleh pemohon Inzage dan Panitera.

5. Biaya

Tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN PENGAMBILAN SALINAN PENETAPAN/PUTUSAN

Dasar Hukum :

a.            HIR

b.            SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II

c.             SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan

d.            SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

e.            SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan;

f.             Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya

1. Persyaratan

a.            Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan.

b.            Menunjukkan identitas diri.

c.             Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada.

d.            Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

2. Mekanisme dan Prosedur

a.            Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan / penetapan kepada petugas Pelayanan.

b.            Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan / Putusan tersebut.

c.             Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang mbul atas salinan tersebut.

d.            Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani.

e.            Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan.

3. Waktu

Penyelesaian 30 (Tiga puluh) menit

4. Produk Layanan

a.            Pemohon menerima salinan.

b.            Pemohon mendapat bukti biaya yang dibayarkan untuk salinan tersebut.

5. Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.

STANDAR PELAYANAN PENGAMBILAN SISA PANJAR TINGKAT PERTAMA

Dasar Hukum :

a.            HIR

b.            SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II

c.             SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan

d.            SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

e.            SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan;

f.             Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya

1. Persyaratan

a.            Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar.

b.            Menunjukkan identitas diri.

c.             Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada.

d.            Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didasarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

2. Mekanisme dan Prosedur

a.            Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar kepada Petugas Pelayanan.

b.            Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon untuk memaskan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar.

c.             Petugas Pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir.

d.            Kasir menghitung sisa panjar serta membuat bukti pengembalian sisa panjar.

e.            Kasir menutup panjar biaya perkara yang diambil sisa panjarnya.

f.             Kasir menyampaikan bukti pengambilan sisa panjar untuk ditanda tangani oleh pemohon.

g.            Kasir menyerahkan uang sisa panjar beserta salinan bukti pengambilan sisa panjar kepada pemohon.

3. Waktu

Penyelesaian 30 (Tiga puluh) menit

4. Produk Layanan

a.            Uang sisa panjar

b.            salinan bukti pengambilan sisa panjar.

5. Biaya

Tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN PENGAMBILAN UANG GANTI RUGI/KONSINYASI

Dasar Hukum :

a.            HIR

b.            SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II

c.             SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

d.            SEMA No. 2 Tahun  2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.

e.            Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

f.             Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.

1. Persyaratan

a.            Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi.

b.            Identitas diri Pemohon.

c.             Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN.

d.            Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN.

e.            Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didasarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

2. Mekanisme dan Prosedur

a.            Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi.

b.            Petugas Pelayanan meminta persyaratan pengambilan uang Konsinyasi kepada pemohon.

c.             Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon dilengkapi syarat lain untuk disesuaikan pada berkas perkara permohonan konsinyasi dengan tujuan memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima uang konsinyasi.

d.            Petugas Pelayanan Menyampaikan permohonan tersebut disertai lampiran persyaratan kepada Panitera Muda Perdata dilanjutkan kepada Panitera untuk dipelajari dan diteliti.

e.            Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi berdasarkan Perintah Panitera / Panitera Muda Perdata.

f.             Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi.

g.            Pemohon menandatangani Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi dihadapan panitera dengan disaksikan dua orang saksi.

h.            Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketahui panitera.

i.              Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi, salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi serta uang konsinyasi kepada pemohon.

3. Waktu

Penyelesaian 30 (Tiga puluh) menit

4. Produk Layanan

a.            uang konsinyasi

b.            salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi

c.             salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi

5. Biaya

tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PERKARA MELALUI e-COURT

Dasar Hukum :

a.            PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

b.            SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik;

c.             SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.

d.            Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.

1. Persyaratan

a.            Jika Pendaftar adalah Advokat yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh Pengadilan Tinggi maka Pengguna Terdaftar bila langsung mendaftar perkara.

b.            Jika pendaftar adalah Pengguna lain maka langkah pertama pembuatan akun melalui Pengadilan ngkat pertama Setempat. Yang dimaksud pengguna lain yaitu Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, serta Kuasa Insidentil.

c.             Jika pendaftar Pengguna lain telah mendapatkan akun, maka pendaftar dapat mengakses e-Court untuk pendaftaran perkara secara online

d.            Persyaratan yang harus disiapkan dalam pendaftaran perkara e-Court antara lain

e.            Identitas / KTP prinsipal.

f.             Identitas Tergugat / Termohon

g.            Soft copy gugatan/permohonan dalam bentuk MS word dan PDF

h.            Soft copy bukti awal dalam bentuk PDF

2. Mekanisme dan Prosedur

a.            Petugas e-Court setiap waktu berkala bertugas melakukan pengecekan pada sistem tersebut.

b.            Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara melalui e-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas e-Court menginformasikan kepada kasir.

c.             Kasir menginput register perkara tersebut melalui SIPP.

d.            Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut.

e.            Meja II menindaklajuti Perkara tersebut dalam meregister perkara sampai dengan tahap penetapan hari sidang.

3. Waktu

Penyelesaian 20 (dua puluh) menit

4. Produk Layanan

Pendaftar perkara melaui e-Court mendapatkan Nomor Perkara

5. Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.










Open chat