berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Tata Tertib Sidang

Tata Tertib Sidang

Tata Tertib di Dalam Ruang Sidang

Pasal 153 Ayat 5 KUHAP
Anak yang berumur kurang dari 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.

Pasal 218 Ayat 1 KUHAP
1. Di dalam ruang sidang “Siapapun wajib menunjukan sikap hormat kepada “pengadilan”
2. Siapapun yang disidang pengadilan tidak sesuai dengan martabat pengadillan dan tidak mentaati tata tertib, setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang atas perintah yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.

Pasal 219 Ayat 1 KUHAP
1. Di dalam sidang siapapun dilarang membawa senjata tajam, membawa bahan peledak, atau bahan yang berbahaya lainnya.

ketentuan SK Dirjen Badilum no 2 tahun 2020










Open chat