Tata Tertib di Dalam Ruang Sidang
Pasal 153 Ayat 5 KUHAP
Anak yang berumur kurang dari 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
Pasal 218 Ayat 1 KUHAP
1. Di dalam ruang sidang “Siapapun wajib menunjukan sikap hormat kepada “pengadilan”
2. Siapapun yang disidang pengadilan tidak sesuai dengan martabat pengadillan dan tidak mentaati tata tertib, setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang atas perintah yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
Pasal 219 Ayat 1 KUHAP
1. Di dalam sidang siapapun dilarang membawa senjata tajam, membawa bahan peledak, atau bahan yang berbahaya lainnya.
ketentuan SK Dirjen Badilum no 2 tahun 2020