berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Prosedur Pendaftaran Perkara Permohonan Bagi Penyandang Disabilitas

Prosedur Pendaftaran Perkara Permohonan Bagi Penyandang Disabilitas

Prosedur Pendaftaran Perkara Permohonan Perdata Bagi Penyandang Disabilitas

  1. Pemohon menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan Permohonan yang akan diajukan dalam bentuk photo atau scan pdf.
  2. Pemohon menginputkan biodata diri upload file dokumen (dalam bentuk jpg atau pdf) pada Aplikasi Perkara Permohonan bagi Penyandang Disabilitas.
  3. Pendaftaran segera diproses dan selanjutnya akan diberitahukan jadwal untuk melakukan verifikasi data melalui video call.
  4. Petugas PTSP akan melakukan verifikasi data melalui video call sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  5. Jika data dan dokumen sudah sesuai, petugas PTSP membuatkan surat permohonan sesuai dengan permohonan yang ingin diajukan oleh pemohon.
  6. Petugas PTSP mencetak dokumen yang telah diupload oleh pemohon dan menyerahkannya kepada petugas Ramah Disabilitas.
  7. Petugas Ramah Disabilitas melakukan legalisasi ke kantor pos dan mengantarkan surat permohonan ke rumah pemohon untuk ditandatangani.
  8. Petugas Ramah Disabilitas menyerahkan kembali dokumen yang sudah dilegalisasi dan ditandatangani kepada petugas PTSP.
  9. Petugas PTSP melakukan pendaftaran pada aplikasi E-Court hingga mendapatkan nomor Virtual Acount.
  10. Petugas PTSP melakukan pendaftaran perkara permohonan setelah mendapatkan konfirmasi pembayaran panjar perkara dari pemohon.
  11. Proses pendaftaran perkara permohonan bagi penyandang disabilitas selesai, tinggal menunggu jadwal persidangan.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di Nomor Whatsapp 0895-3005-0001

Kami memberikan Layanan Khusus bagi Penyandang Disabilitas yang ingin melakukan Pendaftaran Perkara Permohonan, kami akan membantu mendaftarkan Perkara Permohonan melalui e-Court Mahkamah Agung, silahkan klik link dibawah ini.


Layanan Pendaftaran Perkara Permohonan Ramah Disabilitas

Jenis permohonan :

  1. Perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran
  2. Permohonan ganti nama
  3. Permohonan pembuatan akta kelahiran
  4. Permohonan pengangkatan anak
  5. Permohonan perwalian

Persyaratan / Kelengkapan Dokumen Permohonan

Permohonan Perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran :

  1. Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, ditandatangani oleh Pemohon di atas Meterai Rp 10.000 ;
  2. Fotokopi KTP Pemohon dan KTP Pasangan/OrangTua *), diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  3. Fotokopi Buku/Akta Nikah, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran yang akan diperbaiki, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  6. Fotokopi Ijazah SD, SMP, SMA, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  7. Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan terdapat kesalahan pada Akta Kelahiran Pemohon/Anak Pemohon*);
  8. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Kepala Desa, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  9. Menghadirkan minimal 2 (dua) orang Saksi saat Persidangan;
  10. Setor Biaya Panjar Permohonan online (e-Court)
    Syarat Pendaftaran Perkara melalui e-Court :
    i. Nomor Rekening an. Pemohon
    ii. e-mail Pemohon

Permohonan Ganti Nama

  1. Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, ditandatangani oleh Pemohon di atas Meterai Rp 10.000 ;
  2. Fotokopi KTP Pemohon dan KTP Pasangan/OrangTua *), diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  3. Fotokopi Buku/Akta Nikah, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran yang akan diperbaiki, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  6. Fotokopi Ijazah SD, SMP, SMA, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  7. Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan terdapat kesalahan pada Akta Kelahiran Pemohon/Anak Pemohon*);
  8. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Kepala Desa, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  9. Menghadirkan minimal 2 (dua) orang Saksi saat Persidangan;
  10. Setor Biaya Panjar Permohonan online (e-Court)
    Syarat Pendaftaran Perkara melalui e-Court :
    i. Nomor Rekening an. Pemohon
    ii. e-mail Pemohon

Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran :

  1. Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, ditandatangani oleh Pemohon di atas Meterai Rp 10.000 ;
  2. Fotokopi KTP Pemohon dan KTP Pasangan/OrangTua *), diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  3. Fotokopi Buku/Akta Nikah, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran yang akan diperbaiki, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  6. Fotokopi Ijazah SD, SMP, SMA, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  7. Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan terdapat kesalahan pada Akta Kelahiran Pemohon/Anak Pemohon*);
  8. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Kepala Desa, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  9. Menghadirkan minimal 2 (dua) orang Saksi saat Persidangan;
  10. Setor Biaya Panjar Permohonan online (e-Court) sebesar Rp 110.000
    Syarat Pendaftaran Perkara melalui e-Court :
    i. Nomor Rekening an. Pemohon
    ii. e-mail Pemohon

Pengangkatan Anak

  1. Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, ditandatangani oleh Pemohon/Orangtua di atas Meterai Rp 10.000 ;
  2. Fotokopi KTP Pemohon dan KTP Pasangan/OrangTua *), diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  3. Fotokopi Buku/Akta Nikah, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran yang akan diperbaiki, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian Orangtua, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  7. Fotokopi Sertifikat Tanah/Harta Warisan Orangtua, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  8. Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan terdapat kesalahan pada Akta Kelahiran Pemohon/Anak Pemohon*);
  9. Menghadirkan minimal 2 (dua) orang Saksi saat Persidangan;
  10. Setor Biaya Panjar Permohonan online (e-Court)
    Syarat Pendaftaran Perkara melalui e-Court :
    i. Nomor Rekening an. Pemohon
    ii. e-mail Pemohon

Permohonan Perwalian :

  1. Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, ditandatangani oleh Pemohon/Orangtua di atas Meterai Rp 10.000 ;
  2. Fotokopi KTP Pemohon dan KTP Pasangan/OrangTua *), diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  3. Fotokopi Buku/Akta Nikah, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran yang akan diperbaiki, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian Orangtua, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  7. Fotokopi Sertifikat Tanah/Harta Warisan Orangtua, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
  8. Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan terdapat kesalahan pada Akta Kelahiran Pemohon/Anak Pemohon*);
  9. Menghadirkan minimal 2 (dua) orang Saksi saat Persidangan;
  10. Setor Biaya Panjar Permohonan online (e-Court)
    Syarat Pendaftaran Perkara melalui e-Court :
    i. Nomor Rekening an. Pemohon
    ii. e-mail Pemohon

Kami memberikan Layanan Khusus bagi Penyandang Disabilitas yang ingin melakukan Pendaftaran Perkara Permohonan, kami akan membantu mendaftarkan Perkara Permohonan melalui e-Court Mahkamah Agung, silahkan klik link dibawah ini.

Layanan Pendaftaran Perkara Permohonan Ramah Disabilitas




«






Open chat