PELAYANAN UMUM DAN KEUANGAN
- Penerimaan Surat Dinas/Surat Resmi
- Standar Layanan Penerimaan Tamu
PELAYANAN PENERIMAAN SURAT DINAS
Dasar Hukum :
- SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
- Peraturan-peraturan lain terkait.
1. Persyaratan
- surat yang dialamatkan ke Pejabat Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II
- tanda terima (apabila disertakan)
2. Mekanisme dan Prosedur
- Pengirim surat menyerahkan surat kepada Petugas PTSP bagian Umum / Kesekretariatan
- Petugas meneliti kesesuaian alamat tujuan surat
- Petugas mengisi tanda terima surat yang disertakan pada surat
- apabila dak menyertakan tanda terima, Petugas mengisi blangko tanda terima
- Petugas menyerahkan tanda terima kepada pengirim surat
3. Waktu Penyelesaian 5 (lima) menit
4. Produk Layanan
- Tanda terima pengiriman surat
5. Biaya
- Tidak dipungut biaya
STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN TAMU
Dasar Hukum :
- SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
- Peraturan-peraturan lain terkait.
1. Persyaratan
- Tamu yang datang harus mengisi buku tamu
- Tujuan harus jelas
- Meninggalkan tanda pengenal
- Menggunakan ID Card yang diberi oleh petugas PTSP
2. Mekanisme dan Prosedur
- Tamu melapor ke pengamanan dalam (Satpam)
- Satpam Pengamanan Dalam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian masing-masing bagian sesuai dengan keperluan tamu.
- Mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas tamu
- Petugas menyerahkan tanda pengenal tamu.
- Apabila tamu sudah selesai dengan keperluan, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu untuk mengambil kembali kartu identitas tamu
3. Waktu
- Penyelesaian 10 (sepuluh) menit
- Produk Layanan
- Layanan terhadap tamu
5. Biaya
- Tidak dipungut biaya