berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

PELAYANAN UMUM DAN KEUANGAN

  1. Penerimaan Surat Dinas/Surat  Resmi
  2. Standar Layanan Penerimaan Tamu

   

PELAYANAN PENERIMAAN SURAT DINAS

Dasar Hukum :

  • SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
  • Peraturan-peraturan lain terkait. 

1. Persyaratan

  • surat yang dialamatkan ke Pejabat Pengadilan Negeri Kepahiang  Kelas II
  • tanda terima (apabila  disertakan)

2.  Mekanisme dan Prosedur

  • Pengirim              surat      menyerahkan    surat      kepada Petugas                PTSP      bagian   Umum  / Kesekretariatan
  • Petugas meneliti kesesuaian alamat tujuan surat
  • Petugas mengisi tanda terima surat yang disertakan pada surat
  • apabila dak menyertakan tanda terima, Petugas mengisi blangko tanda terima
  • Petugas menyerahkan tanda terima kepada pengirim surat

3.            Waktu Penyelesaian 5 (lima) menit

4.            Produk Layanan

  • Tanda terima pengiriman surat

5.            Biaya

  • Tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN TAMU

Dasar Hukum :

  • SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
  • Peraturan-peraturan lain terkait.

1.            Persyaratan

  • Tamu yang datang harus mengisi buku tamu
  • Tujuan harus jelas
  • Meninggalkan tanda pengenal
  • Menggunakan ID Card yang diberi oleh petugas PTSP

2.            Mekanisme dan Prosedur

  • Tamu melapor ke pengamanan dalam (Satpam)
  • Satpam Pengamanan Dalam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian masing-masing bagian sesuai dengan keperluan tamu.
  • Mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas tamu
  • Petugas menyerahkan tanda pengenal tamu.
  • Apabila tamu sudah selesai dengan keperluan, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu untuk mengambil kembali kartu identitas tamu

3.            Waktu

  • Penyelesaian 10 (sepuluh) menit
  • Produk Layanan
  • Layanan terhadap tamu

5.            Biaya

  • Tidak dipungut biaya









Open chat
1
Dengan Posbakum Pengadilan Negeri Kepahiang,
Ada yang dapat kami bantu?