berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Syarat Mengajukan Permohonan Wali Ijin Jual atau Wali Pengampu

Syarat Mengajukan Permohonan Wali Ijin Jual atau Wali Pengampu

1          Foto Copy KTP Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.- (Pemohon Berdomisili di Kab. Kepahiang)

2          Foto Copy Surat Nikah Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-

3          Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-

4          Foto Copy Akta Kelahiran Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-

5          Untuk Wali Ijin Jual

-Foto Copy surat kematian

-Surat Keterangan Ahli waris, Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-

Untuk Wali Ijin Pengampu

-Foto Copy Surat Keterangan Rumah Sakit, Legalisir Kantor POS Bermaterai Rp. 6000.-

6          Foto Copy Seripikat atau harta peninggalan almarhum Legalisir kantor pos bermaterai Rp. 6.000

7          Surat Permohonan Bermaterai Rp. 6.000,- dan Soft Copy (CD)

8          Panjar Biaya










Open chat