Pendaftaran Gugatan/Permohonan
Penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya memasukkan dokumen berupa surat gugatan/permohonan kepada petugas di kepaniteraan perdata. Jumlah salinan surat gugatan/permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah dengan 4 (empat) salinan untuk majelis hakim dan arsip. Jika penggugat/pemohon menguasakan kepada kuasa hukum, Surat Kuasa Khusus kepada kuasa hukum dan fotokopi kartu advokat kuasa hukum juga harus dilampirkan. Salinan dokumen yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/Perwakilan Indonesia di negara tersebut. Salinan dokumen yang dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
Dokumen kemudian diperiksa kelengkapannya oleh petugas di kepaniteraan perdata. Sekiranya dokumen dinyatakan belum lengkap maka dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Jika dokumen dinyatakan lengkap maka petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
Setelah menyetorkan panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk, penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran panjar biaya perkara kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya perkara ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan perkara pada register induk perkara.
Penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya beberapa hari kemudian akan menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Bagi pihak tergugat, surat panggilan disertai dengan salinan surat gugatan.
Pendaftaran Upaya Hukum Banding
Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri berhak menempuh upaya hukum banding dengan mendaftarkan permohonan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah Putusan Pengadilan Negeri diucapkan atau pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri bagi pihak yang tidak hadir saat pembacaan putusan. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
Atas permohonan banding tersebut, petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon banding atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan banding pada register induk perkara dan register perkara banding.
Pemohon banding atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan banding untuk ditandatangani.
Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan pernyataan banding kepada termohon banding atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 7 hari kalender setelah tanggal pernyataan banding.
Jika dianggap perlu oleh pemohon banding atau kuasa hukumnyanya, alasan-alasan banding (memori banding) dapat disertakan. Jika pemohon banding atau kuasa hukumnya memasukkan memori banding, salinan memori banding akan diberitahukan kepada termohon banding atau kuasa hukumnya yang dituangkan dalam relaas.
Atas memori banding tersebut, termohon banding atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban atas memori banding (kontra memori banding). Jika termohon banding atau kuasa hukumnya memasukkan kontra memori banding, salinan kontra memori banding akan diserahkan kepada pemohon banding atau kuasanya dan dituangkan dalam relaas.
Setelah berkas perkara telah diminutasi, para pihak akan diberitahukan oleh jurusita/jurusita pengganti untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) yang dituangkan dalam relaas. Kesempatan mempelajari/memeriksa berkas perkara adalah selama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan inzage.
Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasa hukumnyanya) dengan menyertakan akta panitera. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Pengadilan Tinggi kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.
Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi
Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Tinggi berhak menempuh upaya hukum kasasi dengan mendaftarkan permohonan kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi diterima oleh para pihak. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Atas permohonan kasasi tersebut, petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon kasasi atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan kasasi pada register induk perkara dan register perkara kasasi.
Pemohon kasasi atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan kasasi untuk ditandatangani.
Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan pernyataan kasasi kepada termohon kasasi atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 7 hari kalender setelah tanggal pernyataan kasasi.
Pemohon kasasi atau kuasa hukumnyanya wajib memasukkan alasan-alasan kasasi (memori kasasi) selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Salinan memori kasasi akan disampaikan kepada termohon kasasi atau kuasa hukumnya dan dituangkan dalam relaas.
Atas memori kasasi tersebut, termohon kasasi atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban atas memori kasasi (kontra memori kasasi). Kontra memori kasasi selambat-lambatnya diterima di kepaniteraan 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi. Salinan kontra memori kasasi akan disampaikan kepada pemohon kasasi atau kuasa hukumnya dan dituangkan dalam relaas.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, para pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage).
Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yag ditandatangani oleh Panitera.
Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.
Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal:
Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada pada pihak yang berperkara;
Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang);
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Atas permohonan PK tersebut, petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon PK atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon PK atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan PK pada register induk perkara dan register perkara PK.
Pemohon PK atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan PK untuk ditandatangani.
Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan permohonan PK disertai salinan alasan-alasan PK kepada termohon PK atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 14 hari setelah tanggal pernyataan kasasi yang dituangkan dalam relaas.
Atas alasan-alasan PK tersebut, termohon PK atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban/tanggapan atas alasan-alasan PK yang selambat-lambatnya diterima di kepaniteraan 30 hari sesudah salinan alasan-alasan PK diterima. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima di kepaniteraan harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut.
Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali harus dikirim ke Mahkamah Agung.
Pencabutan permohonan PK diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali. Apabila diajukan oleh kuasanya harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera
Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.
sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II)
MEJA PERTAMA
Menerima permohonan gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi, dan permohonan somasi.
Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru.
Permohonan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru dalam gugatan.
Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap tiga.
Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara. mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak, agar proses persidangan yang berhubungan dengan panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancar.
Dalam mernperhitungkan panjar biaya perkara, bagi Pengadilan Tingkat Pertama, agar mempertimbangkan pula biaya administrasi yang dipertanggungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi.
Menyerahkan surat permohonan, gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kernbali, permohonan eksekusi, dan permohonan somasi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan, agar membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM, kepada Pemegang Kas Pengadilan Negeri.
KAS
Kas merupakan bagian dari Meja Pertama.
Pemegang Kas rnenerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum didalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
Pencatatan panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara tingkat pertama (Gugatan, Permohonan, dan Somasi), nomor urut perkara harus sama dengan nomor halaman buku jurnal.
Nomor tersebut menjadi nomor perkara yang oleh pemegang Kas diterakan dalam SKUM dan lembar pertama surat gugat/permohonan.
Pencatatan perkara banding, kasasi, peninjauan kernbali dan eksekusi dalam SKUM dan Buku Jurnal menggunakan nomor perkara awal.
Biaya administrasi untuk perkara gugatan, permohonan, dan somasi, dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.
Hak-hak Kepaniteraan yang berupa pencatatan permohonan banding dan kasasi, juga dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.
Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.
Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya didalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
Semua pengeluaran uang yang merupakan hak-hak kepaniteraan, adalah sebagai pendapatan negara.
Seminggu sekali Pemegang Kas barus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada Bendaharawan penerima, untuk disetorkan kepada Kas Negara. Setiap penyerahan, besarnya uang agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9, dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama Bendaharawan Penerima.
Pengeluaran uang yang diperlukan bagi penyelenggaraan peradilan untuk ongkos-ongkos panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal.
0ngkos-ongkos tersebut dapat dikeluarkan atas keperluan yang nyata, sesuai dengan jenis kegiatan tersebut.
Kasir mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap bari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar pertama disimpan Kasir, sedangkan lembar kedua diserahkan kepada Panitera sebagai laporan.
Panitera atau staf Panitera yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan.
MEJA KEDUA
Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/permohonan.
Pendaftaran perkara dilaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar pada Pemegang Kas.
Perkara verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru.
Sedangkan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru.
Nomor perkara dalam register sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal.
Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.
Berkas perkara yang diterima, dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim, disampaikan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.
Penetapan hari sidang pertama, penundaan persidangan, beserta alasan penundaan berdasarkan laporan Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat di dalam buku register dengan tertib.
Pemegang buku register induk, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi ke dalam register buku induk yang bersangkutan.
MEJA KETIGA
Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.
Menerima dan memberikan tanda terima atas:
(a) memori banding.
(b) kontra memori banding.
(c) memori kasasi.
(d) kontra memori kasasi.
(e) jawaban/tanggapan atas alasan P.K.
Mengatur urutan dan giliran Jurusita atau para Jurusita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera.
Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua, dan Meja Ketiga dilakukan oleh Kepaniteraan Perdata dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
« Next: Prosedur Perkara Pidana »« Previous: Rencana Umum Pengadaan