berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

PELAYANAN KEPANITERAAN HUKUM

1.            Permohonan Fotocopy Turunan Putusan Pengadilan

2.            Permohonan Legalisir Fotocopy Turunan Putusan Pengadilan

3.            Pendaftaran Akta Badan Hukum,

4.            Pendaftaran Penetapan Izin Kuasa Insidentil

5.            Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

6.            Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan

7.            Permohonan Penelitian/Riset

8.            Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan   Pengadilan

9.            Surat Keterangan Bebas  Pidana

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN FOTOCOPY TURUNAN PUTUSAN PENGADILAN

Dasar Hukum

a.            Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman

b.            Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI

c.             Kitab Undang-undang Hukum Perdata

d.            Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya

e.            Buku II tetang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminstrasi Pengadilan

f.             SK MA No26/KMA/SK/II/2012 tentang setandar Pelayanan Peradilan

g.            Permenpan No.15 tahun 2014

h.            SK Dirjen Badilum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang pedoman Standar Pelayanan Terdapdu Satu Pintu(PTSP)

1.            Persyaratan

a.            Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan;

b.            Membayar PNBP;

2.            Mekanisme dan Prosedur

a.            Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan;

b.            Menindak lanju Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopi berkas;

c.             Memberikan Catatan dan Paraf pada Turunan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;

d.            Petugas menyerahkan formulir biaya Turunan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;

e.            Petugas menyerahkan Turunan putusan kepada Pemohon;

3.            Waktu Penyelesaian

a.            30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

4.            Produk Layanan

a.            Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera

5.            Biaya

b.            Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) ;

c.             Leges sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN AKTA BADAN HUKUM

Dasar Hukum :

     a.   Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman

b.            Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI

c.             Kitab Undang-undang Hukum Perdata

d.            Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya

e.            Buku II tetang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminstrasi Pengadilan

f.             SK KMA No26/KMA/SK/II/2012 tentang setandar Pelayanan Peradilan

g.            Permenpan No.15 tahun 2014

h.            SK Dirjen Badilum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang pedoman Standar Pelayanan Terdapdu Satu Pintu(PTSP)

1.            Persyaratan

a.            Berkas ABH dari Notaris;

b.            Nomor NPWP Pemohon;

c.             KTP Pemohon;

d.            Surat Pengantar;

2.            Mekanisme dan Prosedur

a.            Menerima Berkas permohonan Pendaftaran ABH;

b.            Meneliti kelengkapan berkas ABH dan memberikan ceklist

c.             Membubuhkan cap, meregister dan memberikan nomor pada akta Notaris yang didaftarkan;

d.            Diparaf Panitera Muda Hukum dan ditandatangani Panitera

e.            Memberikan formulir pembayaran untuk membayar PNBP ke Kasir;

f.             Menyerahkan Berkas ABH yang telah ditandatangani Panitera;

3.            Waktu Penyelesaian

a.            15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

4.            Produk Layanan

a.            Berkas ABH (Akta Badan Hukum) dari notaris yang telah ditandatangani Panitera

5.            Biaya

a.            berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN PENETAPAN IZIN KUASA INSIDENTIL

Dasar Hukum :

a.   Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman

b.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI

c.             Kitab Undang-undang Hukum Perdata

d.            Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya

e.            Buku II tetang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminstrasi Pengadilan

f.             SK KMA No26/KMA/SK/II/2012 tentang setandar Pelayanan Peradilan

g.            Permenpan No.15 tahun 2014

h.            SK Dirjen Badilum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang pedoman Standar Pelayanan Terdapdu Satu Pintu(PTSP)

1.            Persyaratan

a.            Surat Permohonan penetapan Izin Kuasa Insidentil;

b.            Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;

c.             Surat Keterangan dari Kepala Desa;

d.            Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa

2.            Mekanisme dan Prosedur

a.            Petugas                menerima           Permohonan     Penetapan          Izin         Kuasa    Insidentil             dan        melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan ceklist;

b.            Membuat Surat Penetapan Izin Kuasa Insidentil;

c.             Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;

d.            Mencatat Permohonan Penetapan Kuasa Insidentil kedalam Bukti Register Permohonan Penetapan izin Kuasa Insidentil;

e.            Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;

f.             Petugas menyerahkan Penetapan Izin Kuasa Insidentil yang telah ditanda tangani KPN;

3.            Waktu Penyelesaian

a.            25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

4.            Produk Layanan

a.            Dokumen Penetapan Izin Kuasa Insidentil

5.            Biaya

a.            berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS

Dasar Hukum :

     a.   Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman

b.            Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI

c.             Kitab Undang-undang Hukum Perdata

d.            Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya

e.            Buku II tetang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminstrasi Pengadilan

f.             SK KMA No26/KMA/SK/II/2012 tentang setandar Pelayanan Peradilan

g.            Permenpan No.15 tahun 2014

h.            SK Dirjen Badilum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang pedoman Standar Pelayanan Terdapdu Satu Pintu(PTSP)

1.            Persyaratan

a.            Surat Kuasa Khusus;

b.            Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat;

c.             Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat;

d.            Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM)

e.            Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Instansi)

2.            Mekanisme dan Prosedur

a.            Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;

b.            Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa;

c.             Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera;

d.            Petugas menyerahkan formulir biaya pendaftaran surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;

e.            Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan;

3.            Waktu Penyelesaian

a.            15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

4.            Produk Layanan

a.            Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan

5.            Biaya

a.            berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

STANDAR PELAYANAN PENGADUAN/SIWAS MA-RI MELALUI MEJA PENGADUAN

Dasar Hukum :

     a.   Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman

b.            Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI

c.             Kitab Undang-undang Hukum Perdata

d.            Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya

e.            Buku II tetang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminstrasi Pengadilan

f.             SK KMA No26/KMA/SK/II/2012 tentang setandar Pelayanan Peradilan

g.            Permenpan No.15 tahun 2014

h.            SK Dirjen Badilum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang pedoman Standar Pelayanan Terdapdu Satu Pintu(PTSP)

1.            Persyaratan

a.            Berkas Pengaduan tertulis / elektronik

b.            Mekanisme dan Prosedur Berkas Pengaduan tertulis/elektronik

c.             Petugas menerima Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;

d.            Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan;

e.            Panitera Muda Hukum meneliti Berkas Pengaduan;

f.             Panitera Muda Hukum Melaporkan kepada Ketua Pengadilan;

g.            Ketua    mengklarifikasikan          Pengaduan         dan        memberikan      disposisi               tindak   lanjut Pengaduan;

h.            Petugas menindaklanju disposisi Ketua Pengadilan;

i.              Petugas menginput Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS;

j.             Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu;

k.            Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan;

2.            Waktu Penyelesaian

a.            20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

3.            Produk Layanan

a.            Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung

4.            Biaya

a.            Tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN SURAT PENELITIAN/RISET

Dasar Hukum

a.            Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman

b.            Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI

c.             Kitab Undang-undang Hukum Perdata

d.            Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya

e.            Buku II tetang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminstrasi Pengadilan

f.                SK KMA No26/KMA/SK/II/2012 tentang setandar Pelayanan Peradilan

g.            Permenpan No.15 tahun 2014

h.            SK Dirjen Badilum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP)

1.            Persyaratan

a.            Surat Permohonan dari Pemohon;

b.            Proposal Penelian;

2.            Mekanisme dan Prosedur

a.            Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;

b.            Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan)

c.             Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;

d.            Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelian/Riset

e.            Memintakan tandatangan kepada Panitera;

f.             Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon;

3.            Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) menit (apabila telah selesai melakukan penelitian/riset)

4.            Produk Layanan

Surat Keterangan telah melakukan penelitian/riset

5.            Biaya

Tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

Dasar Hukum

       a.   Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman

a.            Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI

b.            Kitab Undang-undang Hukum Perdata

c.             Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya

d.            Buku II tetang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminstrasi Pengadilan

e.            SK KMA No26/KMA/SK/II/2012 tentang setandar Pelayanan Peradilan

f.             Permenpan No.15 tahun 2014

g.            SK Dirjen Badilum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP)

1.            Persyaratan

a.            Surat Permohonan;

b.            Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);

c.             Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;

d.            Fotocopy KTP;

e.            Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 lembar;

2.            Mekanisme dan Prosedur

a.            Pemohon mengisi aplikasi eraterang;

b.            Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;

c.             Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;

d.            Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;

e.            Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon;

3.            Waktu Penyelesaian

a.            10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

4.            Produk Layanan

a.            Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan

5.            Biaya

a.            berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PIDANA

Dasar Hukum

       a.   Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman

a.            Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI

b.            Kitab Undang-undang Hukum Perdata

c.             Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya

d.            Buku II tetang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminstrasi Pengadilan

e.            SK KMA No26/KMA/SK/II/2012 tentang setandar Pelayanan Peradilan

f.             Permenpan No.15 tahun 2014

g.            SK Dirjen Badilum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP)

1.            Persyaratan

a.            Surat Permohonan;

b.            Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);

c.             Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;

d.            Fotocopy KTP; e. Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 lembar;

2.            Mekanisme dan Prosedur

a.            Pemohon mengisi aplikasi eraterang;

b.            Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;

c.             Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;

d.            Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;

e.            Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon;

3.            Waktu Penyelesaian

a.            15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

4.            Produk Layanan

a.            Surat Keterangan Bebas Pidana

5.            Biaya

a.            berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)










Open chat