OPTIMALISASI RUANG TUNGGU PTSP BAGI PENYANDANG DISABILITAS, LANSIA, IBU HAMIL ATAU IBU DENGAN BALITA DI PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
Sebagai salah satu wujud pelayanan publik bagi kelompok rentan, Pengadilan Negeri Kepahiang selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima berkeadilan sebagai upaya pemenuhan hak bagi pencari keadilan kelompok rentan Memperkuat Akses Keadilan bagi Kelompok Rentan Melalui Penguatan Peraturan Layanan dan Akses Disabilitas di Setiap Lini Pengadilan”. yang termasuk dalam kelompok rentan yang dapat memperoleh layanan dan fasilitas prioritas di pengadilan negeri kepahiang yaitu penyandang disabilitas lansia, ibu hamil atau ibu dengan balita. Dalam proses pelaksanaan pelayanan prioritas di ruang tunggu PTSP berlandaskan core value ASN Ber-Akhlak, dengan memfasilitasi berupa penyediaan tempat tunggu prioritas, kursi prioritas, kartu prioritas, layanan antrian prioritas dan alat bantu dengar untuk memudahkan kelompok rentan dalam mendapatkan pelayanan prima di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri kepahiang.
Adapun prosedur alur antrian prioritas di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bagi kelompok rentan di pengadilan negeri kepahiang sebagai berikut:
Nantinya masyarakat pencari keadilan yang termasuk dalam kategori kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil atau ibu dengan balita akan mendapatkan kartu prioritas sehingga akan diprioritaskan dan dibebaskan dari antrian sehingga langsung mendapatkan layanan yang mereka butuhkan.
Pengadilan Negeri Kepahiang juga telah menyediakan tempat tunggu prioritas di ruang tunggu PTSP yang dapat digunakan oleh pencari keadilan yang datang untuk menerima layanan dengan nyaman sebagai wujud pelayanan prima serta adanya penambahan sarana alat bantu dengar yang dapat digunakan oleh penyandang disabilitas tuna rungu untuk mempermudah komunikasi dengan petugas PTSP
Semoga dengan adanya penambahan fasilitas layanan yang ada di pengadilan negeri kepahiang dapat membantu dan mempermudah masyarakat pencari keadilan kelompok rentan dalam memperoleh pelayanan di pengadilan.