berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Besaran Panjar Biaya Penyelesaian Perkara Perdata

Besaran Panjar Biaya Penyelesaian Perkara Perdata

Keterangan :
1. Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor : W8-U7/ 545a/HT.01.10/6/2020
Tanggal Maret 2019.
2. Panjar Biaya perkara disetorkan ke Bank Mandiri Cab. Curup No. Rekening 179-00-0074376-0 atas nama RPL 146 PDT PN KEPAHIANG UTK BIAYA PERKARA PN KEPAHIANG.
3. Biaya panjar perkara dihitung untuk 1 Penggugat, 1 Tergugat dan 1 Pemohon, apabila Penggugat/Tergugat atau Pemohon lebih dari 1 maka Biaya Panjar Perkara akan dihitung Kembali.

Download :

–  SK Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor : W8-U7/ 545a/HT.01.10/6/2020




«






Open chat