Pengaduan atas Pelayanan Pengadilan
1. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik pengadilan
dalam hal:
- Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
- Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
2. Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang
menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
pengadu menerima pelayanan pengadilan.
3. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada satuan kerja penyelenggara
pelayanan pengadilan yaitu Pimpinan satuan kerja penyelenggara pelayanan
pengadilan yang memuat:
- nama dan alamat lengkap;
- uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
- permintaan penyelesaian yang diajukan;
- tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu.
4. Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu
dapat dirahasiakan.
5. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib memberikan tanda terima pengaduan
yang sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas pengadu secara lengkap;
- Uraian singkat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pengadilan;
- Tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
- Tanda tangan serta nama pejabat pegawai yang menerima pengaduan.
6. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat
paling larnbat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurangkurangnya
berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan
sebagaimana dimaksud pada huruf F angka 3.
7. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari
penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
8. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
9. Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai
dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI.
10. Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan
pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut
dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal
Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan
tersebut.
11. Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi
penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang
mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah
pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan
pengaduan.
(SK KMA No.26 Tahun 2012)
Pengaduan Masyarakat ini bertujuan untuk memfasilitasi dan memberikan akses kepada masyarakat umum untuk menyampaikan informasi, laporan dan pengaduan yang berkaitan dengan Peradilan dari tempat mana saja dan diwaktu kapan saja secara online menggunakan fasilitas internet.
Silakan anda memberikan komentar melalui halaman ini.