[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]
Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Dengan peraturan tersebut nantinya proses peradilan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Litigasi.
Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019, dengan aplikasi e-Litigasi merupakan kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata,perdata agama, tata usaha militer, tata usaha negara.
Pada sistem e-court sebelumnya, sistem elektronik atauĀ online hanya dilakukan pada administrasi negara atau pendaftaran.
Selain itu, sistem elektronik juga tidak hanya diberlakukan pada pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara dan biaya pemanggilan tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik, e-Litigasi juga memperluas cakupan pengguna data peradilan secara elektronik.
Pemberlakuan e-Litigasi untuk persidangan di tingkat pertama juga diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-Litigasi pada tingkat pertama.
Download [wpdm_package id=’1368′]
« Next: Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Bengkulu »« Previous: Perma no 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana