berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Sidang Tilang Cara Baru

Sidang Tilang Cara Baru

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]

Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu – Lintas

 


 

Berdasarkan PERMA nomor 12 tahun 2016, Pelanggar tidak diharuskan lagi hadir mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Kepahiang, namun Pelanggar tetap diperbolehkan untuk hadir pada persidangan tersebut yang dilaksanakan setiap hari Jum’at pukul 08.00 WIB.
Pelanggar hanya perlu melakukan tiga langkah yakni “MELIHAT, MEMBAYAR dan MENGAMBIL”. “MELIHAT” dimaksudkan pelanggar dapat melihat besaran denda yang harus dibayar di website sipp.pn-kepahiang.go.id dengan cara mengetikkan no tilang/kendaraan dan atau nama di kolom pencarian yang tersedia SIPP, kemudian “MEMBAYAR” uang denda tilang di kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang. Denda tilang ini akan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), setelah menyelesaikan uang denda tersebut, Pelanggar dapat “MENGAMBIL” barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan jika terjadi masalah seperti nomor tilang/kendaraan ataupun nama yang telah dimasukkan dalam pencarian SIPP belum ditemukan maka Pelanggar bisa menghubungi pihak terkait (Kepolisian atau DLLAJ).

Sumber: PERMA No. 12 Tahun 2016

 




«






Open chat