Kepahiang, 27 Februari 2025
– Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kepahiang, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Kepahiang dengan mengundang Aparatur Penegak Hukum Kabupaten Kepahiang, Lembaga Bantuan Hukum Kepahiang, serta Ketua Forum Kepala Desa se-Kabupaten Kepahiang.
Acara dibuka dengan kata sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bapak Mulyadi Aribowo, S.H., M.H. Beliau menyampaikan pentingnya sosialisasi kebijakan dan aturan terbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Sesi pertama diisi oleh Bapak Anton Alexander, S.H., M.H., yang membawakan materi tentang Sosialisasi Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Kepahiang. Materi ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan dan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan.
Berikutnya, Ibu Lely Manulang, S.H., M.Kn., menyampaikan materi Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPTI), Sosialisasi Persidangan Pidana Secara Elektronik, serta Sosialisasi Restorative Justice di Pengadilan Negeri. Materi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam sistem peradilan pidana.
Selanjutnya, Ibu Emma Yosephine Sinaga, S.H., M.Kn., memaparkan Sosialisasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Pemaparan ini menyoroti keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang lebih baik.
Kemudian, Ibu Tiominar Manurung, S.H., M.H., memberikan pemaparan terkait Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022 dan Perma Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur berbagai aspek penting dalam proses peradilan.
Materi terakhir disampaikan oleh Bapak AK. Bagus Indaryanto, S.H., yang mengupas Sosialisasi Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu berdasarkan Perma 1 Tahun 2014 serta Sosialisasi Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum. Paparan ini memberikan pemahaman mendalam mengenai akses hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Setelah seluruh pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif yang di jawab langsung Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Ibu Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H. Serta Pemateri yang Menyampaikan Materi Pada Sosialisasi. Para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait berbagai kebijakan yang telah disampaikan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan kebijakan serta regulasi terbaru dalam tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Pengadilan Negeri Kepahiang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum demi mewujudkan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.




« Next: dialog yudisial “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian”. »« Previous: Laporan Pelaksanaan Kegiatan