Kepahiang, 21 Februari 2025.
Bertempat Di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Kepahiang. WKPN Kepahiang Ibu Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H. Bersama Para Hakim PN Kepahiang Mengikuti dialog yudisial
dengan tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian”. Sehubungan dengan kunjungan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
dalam rangka diskusi pertukaran pengetahuan secara rutin Secara Daring.

« Next: WKPN Kepahiang Hadiri acara Ibeun Adat Maket Gelar Rajo (Pengukuhan Gelar Adat) kepada Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang »« Previous: Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesiadi Pengadilan Negeri Kepahiang