Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II menggelar sosialisasi mengenai tata tertib menghadiri persidangan(11/2/2022) di ruang sidang utama yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bapak Ikbal Muhammad, S.H., S.Sos., M.H. didampingi, Sekretaris, dan Panitera Muda Hukum. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Hakim, Cakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Staff, dan PPNPN Pengadilan Negeri Kepahiang.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pengadilan Negeri Kepahiang atas dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan Tanggal 7 Februari 2020
Berkaitan dengan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan Tanggal 7 Februari 2020, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bapak Ikbal Muhammad, S.H., S.Sos., M.H., menginstruksikan kepada Kasub Bag. Umum untuk membuat tata tertib menghadiri persidangan sebagaimana contoh terlampir dalam Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diletakkan di tiap pintu masuk ruang sidang. Dan apabila terdapat wartawan yang akan melakukan pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman tv harus seizin Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang. Serta adanya pembatasan area pengunjung agar tidak mengganggu jalannya persidangan dan untuk menjaga marwah Pengadilan.
« Next: Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan »« Previous: Prosedur Beracara