berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

SOSIALISASI SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA TERTIB MENGHADIRI PERSIDANGAN

SOSIALISASI SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA TERTIB MENGHADIRI PERSIDANGAN

Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II menggelar sosialisasi mengenai tata tertib menghadiri persidangan(11/2/2022) di ruang sidang utama yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bapak Ikbal Muhammad, S.H., S.Sos., M.H. didampingi, Sekretaris, dan Panitera Muda Hukum. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Hakim, Cakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Staff, dan PPNPN Pengadilan Negeri Kepahiang.

Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pengadilan Negeri Kepahiang atas dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan Tanggal 7 Februari 2020

Berkaitan dengan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan Tanggal 7 Februari 2020, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bapak Ikbal Muhammad, S.H., S.Sos., M.H., menginstruksikan kepada Kasub Bag. Umum untuk membuat  tata tertib menghadiri persidangan sebagaimana contoh terlampir dalam Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diletakkan di tiap pintu masuk ruang sidang. Dan apabila terdapat wartawan yang akan melakukan pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman tv harus seizin Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang. Serta adanya pembatasan area pengunjung agar tidak mengganggu jalannya persidangan dan untuk menjaga marwah Pengadilan.




«






Open chat
1
Dengan Posbakum Pengadilan Negeri Kepahiang,
Ada yang dapat kami bantu?