Kepahiang, 31 Juli 2023.
Pengadilan Negeri Kepahiang menggelar Sidang Keliling (Sidang Diluar Gedung) “PADEK NIAN” yakni Kepanjangan dari persidangan dilaksanakan di desa atau kecamatan Nyata Irit Aman dan Nyaman.Sidang Keliling (Sidang Diluar Gedung) di Laksanakan Wilayah Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. Sidang Keliling yang dilakukan bekerja sama dengan pihak Kecamatan Kabawetan Untuk Menyediakan Tempat Persidangan. Pelaksanaan Sidang Keliling merupakan perwujudan dari program Mahkamah Agung guna memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang memiliki hambatan lokasi, jarak, transportasi dan biaya untuk menjangkau kantor pengadilan, sehingga diharapkan pelaksanaan Sidang Keliling semakin terasa manfaatnya oleh Masyarakat.
disamping itu Pengadilan Negeri Kepahiang Melaksanakan Juga Mensosialisasikan Inovasi “PADEK NIAN” yakni Kepanjangan dari persidangan dilaksanakan di desa atau kecamatan Nyata Irit Aman dan Nyaman dan Juga Sosialisasi Inovasi “Adek Deo” Yakni Administrasi Pendaftaran Prode.Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Hendri Sumardi,SH.MH mengatakan melalui Sosialisasi di kantor kecamatan kecamatan Kabawetan ini merupakan wujud inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan Kabawetan.Selain Melaksanakan Sidang Keliling Di Kantor Camat tebat karai, Pengadilan Negeri Kepahiang bersama Posbakum juga membuka ruang koordinasi dan konsultasi terkait layanan hukum yang dihadiri langsung oleh Kadis-kadis serta para kepala desa dan masyarakat diwilayah kecamatan Kabawetan.
Selanjutnya dilaksanakan MOU Antara Pengadilan Negeri Kepahiang dengan Kecamatan Kabawetan Terkait Pelaksanaan Sidang Keliling Di Kantor Camat Kabawetan, Serta Penyerahan Piagam Kepada Kantor Camat Kabawetan Sebagai Tempat Penyelenggara Pelaksanaan Sidang Keliling.
« Next: RAPAT DINAS BULAN AGUSTUS PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG »« Previous: SOSIALISASI SURAT KEPUTUSAN KMA TENTANG TATA NASKAH DINAS