Kepahiang, 10 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Kepahiang telah berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, dengan fokus utama pada Putusan Anonimisasi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu dan diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Media Center Pengadilan Negeri Kepahiang.
Partisipasi Pengadilan Negeri Kepahiang dalam sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf, meliputi Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bapak Mulyadi Aribowo, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Ibu Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H., Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, dan Para Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kepahiang.
Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, YM. Drs. Arifin, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya penerapan putusan yang dianonimisasi sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan data pribadi dan informasi sensitif dalam lingkup peradilan.
Sesi selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu, YM. Dr. Bambang Ekaputra, S.H., M.H. Beliau memaparkan secara komprehensif mengenai prosedur pengaburan identitas dalam berbagai jenis perkara. Prosedur ini mencakup pengaburan identitas pada:
a) Saksi dan korban dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga, serta tindak pidana lain yang menurut undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban identitasnya harus dilindungi, termasuk tindak pidana lain yang persidangannya dilakukan secara tertutup.
b) Hakim, panitera sidang, jaksa penuntut umum, penyidik, saksi, dan ahli dalam perkara tindak pidana terorisme.
c) Anak yang berhadapan dengan hukum.
d) Para pihak yang berperkara, saksi, dan pihak terkait dalam perkara perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan, pengangkatan anak, serta wasiat.
Narasumber menjelaskan bahwa identitas yang wajib dikaburkan meliputi nama dan nama alias, nomor induk kependudukan atau nomor identitas lain, pekerjaan, tempat bekerja, identitas kepegawaian, serta tempat sekolah atau lembaga pendidikan yang diikuti. Selain itu, terhadap bukti surat yang harus dikaburkan, dilakukan pengaburan terhadap nomor dokumennya.
Metode pengaburan yang dipaparkan mencakup:
a) Menghitamkan informasi yang dimaksud hingga tidak dapat terbaca (terhadap naskah cetak).
b) Tidak menampilkan informasi yang dimaksud yang bisa diakses publik.
c) Mengganti informasi yang dimaksud dengan istilah lain, seperti “Hakim”, “Ketua Majelis”, “Penuntut Umum Kesatu”, “Penuntut Umum Kedua”, “Saksi Ketiga”, “Terdakwa II”, atau “Penggugat IV”.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang melibatkan partisipasi aktif dari perwakilan satuan kerja yang hadir.


« Next: Penanaman Jagung Serentak dalam Rangka Swasembada Pangan 2025 »« Previous: Pengembalian Sisa Panjar Perkara Perdata oleh Panitera Pengadilan Negeri Kepahiang