Kepahiang, 26 Maret 2024.
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kepahiang dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Pengadilan Negeri Kepahiang Dengan Pengadilan Agama Kepahiang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran
Hadir Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Ketua Pengadilan Agama Kepahiang, Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, WK PN dan PA Kepahiang, Para Hakim Pejabat Struktural dan Fungsional PN dan PA Kepahiang, Serta TIM dari Dukcapil Kabupaten Kepahiang.
« Next: Sosialisasi Teknis Penginputan Aplikasi e-MONEV Bapennas Tahun 2024 Secara Daring Via Zoom. »« Previous: RAPAT DINAS BULAN APRIL PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG