berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2023

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2023

Kepahiang, 07 Desember 2023

Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang Panitera Pengadilan Negeri Kepahiang Bapak Tarzanto, S.H. Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2023 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Mauludhina, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kepahing.

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 15,63 gram, ganja seberat 553,52 gram, pil eksimer sebanyak 1.040 butir, pil samkodin sebanyak 940 butir, oli palsu sebanyak 109 dus, beberapa pakaian dan senjata tajam.




«