Kepahiang, 07 Desember 2023
Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang Panitera Pengadilan Negeri Kepahiang Bapak Tarzanto, S.H. Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2023 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Mauludhina, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kepahing.
Adapun barang yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 15,63 gram, ganja seberat 553,52 gram, pil eksimer sebanyak 1.040 butir, pil samkodin sebanyak 940 butir, oli palsu sebanyak 109 dus, beberapa pakaian dan senjata tajam.


« Next: RAPAT BULANAN (BULAN DESEMBER TAHUN 2023) DAN PEMBINAAN OLEH KPN KEPAHIANG »« Previous: PENGANTAR ALIH TUGAS BAPAK DWINDRA AGUNG, S.H. MENJADI PANITERA MUDA HUKUM PN BINTUHAN