Kepahiang,14 November 2024 –
Bertempat di Kejaksaan Negeri Kepahiang, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bapak Mulyadi Aribowo, S.H., M.H., turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk tahun anggaran 2024.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kepolisian, serta pihak terkait lainnya. Dalam kegiatan ini, barang bukti yang telah diproses melalui persidangan dan memiliki status inkracht dimusnahkan untuk memastikan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan atau penyimpangan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang yang terkait dengan tindak pidana umum, seperti narkotika, senjata tajam, dan barang bukti lainnya yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum. Pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan terkendali, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Bapak Mulyadi Aribowo dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang dan seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dalam menciptakan keadilan dan keamanan di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel. Ini juga menjadi simbol komitmen kita dalam memberantas tindak pidana dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” ujar Mulyadi Aribowo.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta menambah rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
« Next: PENANDATANGANAN KERJASAMA ANTARA IKAHI DENGAN KIMIA FARMA DIAGNOSTIKA »« Previous: Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Bengkulu ke-56