Kepahiang, 5 Maret 2021 Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Di Kejaksaan Negeri Kepahiang
« Next: Public Campaign Pengendalian Gratifikasi, Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Terhadap Masyarakat Umum »« Previous: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kasubbag Kepegawaian Ortala Pengadilan Negeri Kepahiang