Kepahiang, Rabu, 13 September 2023
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang telah berhasil mendamaikan Terdakwa dan Korban dalam Perkara Nomor:69/Pid.B/2023/PN Kph, Majelis Hakim menerapkan prinsip keadilan restorative (restorative justice) dalam persidangan sehingga mendorong pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Berkat arahan dan dorongan Majelis Hakim kedua belah pihak sepakat berdamai dan telah membuat akta perdamaian di hadapan Majelis Hakim, kemudian akta perdamaian itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.
Perdamaian antara kedua bela pihak telah memulihkan kembali hubungan sosial yang rusak di masyarakat sehingga Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman juga bukan lagi untuk tujuan pembalasan, akan tetapi dengan keadilan restorative dan asas Ultimum Remedium (penerapan hukum pidana sebagai langkah terakhir) maka Putusan Majelis Hakim harus dapat memberikan keadilan yang sejati, memberikan kemanfaatan dan memberikan kepastian hukum.
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pengadilantinggibengkulu
« Next: Pengajian Dan Tausiyah Rutin Pengadilan Negeri Kepahiang »« Previous: SELAMAT ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN YM DR. HUMUNTAL PANE, S.H., M.H. SEBAGAI KETUA PENGADILAN TINGGI BENGKULU