SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA
Kepahiang, Senin 1 Agustus 2022
Small Claim Court atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gugatan Sederhana adalah salah satu bentuk pelayanan yang dapat diberikan lembaga peradilan umum kepada masyarakat pencari keadilan. Berbeda dengan perkara gugatan umumnya, gugatan sederhana memiliki beberapa persyaratan seperti nilai gugatan, lokasi para pihak, hingga waktu yang dibutuhkan dalam proses berperkara.

Beberapa hal tersebut diatas disosialisasikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang yaitu Ibu Emma Yosephine Sinaga, S.H., M.Kn. kepada seluruh karyawan dan karyawati PN Kepahiang. Pengadilan Negeri Kepahiang khususnya Kepaniteraan Perdata selalu siap memeriksa dan menyelesaikan perkara gugatan sederhana sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015.

« Next: PEMBERIAN BANTUAN BEASISWA (BDBS) DYK CABANG KEPAHIANG TAHUN 2022 »« Previous: RAPAT BULANAN