berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA

SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA

Kepahiang, Senin 1 Agustus 2022

Small Claim Court atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gugatan Sederhana adalah salah satu bentuk pelayanan yang dapat diberikan lembaga peradilan umum kepada masyarakat pencari keadilan. Berbeda dengan perkara gugatan umumnya, gugatan sederhana memiliki beberapa persyaratan seperti nilai gugatan, lokasi para pihak, hingga waktu yang dibutuhkan dalam proses berperkara.

Beberapa hal tersebut diatas disosialisasikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang yaitu Ibu Emma Yosephine Sinaga, S.H., M.Kn. kepada seluruh karyawan dan karyawati PN Kepahiang. Pengadilan Negeri Kepahiang khususnya Kepaniteraan Perdata selalu siap memeriksa dan menyelesaikan perkara gugatan sederhana sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015.




«






Open chat