berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]

Informasi Tata Cara Gugatan Sederhana

[arve mp4=”http://www.pn-kepahiang.go.id/wp-content/uploads/2016/08/videoplayback.mp4″ thumbnail=”http://www.pn-kepahiang.go.id/wp-content/uploads/2016/08/gs.png” maxwidth=”690″]

Mekanisme Gugatan Sederhana

mekanisme gugatan sederhana

Penyelesaian Gugatan Sederhana

    Peraturan Mahkamah  Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana  merupakan  sebuah  gebrakan dari Mahkamah Agung sebagai  penyelenggara  tertinggi  kekuasaan  kehakiman  di Indonesia yang patut  diapresiasi sebagai  upaya  menciptakan  prosedur  penyelesaian  sengketa  yang lebih sederhana, cepat dan   biaya   ringan.   Sebuah   gebrakan   yang   membuka    jalan   bagi  masyarakat   dalam memperoleh keadilan  yang selama  ini mungkin berfikir seribu  kali sebelum  memutuskan untuk mengajukan Gugatan karena alasan ketidakpastian  lamanya penyelesaian Gugatan.
Selama ini penerapan asas sederhana, cepat  dan biaya ringan masih jauh panggang dari api. Kini dengan  adanya  Peraturan Mahkamah  Agung ini tersedia  prosedur  yang lebih sederhana dan  lebih cepat  untuk  penyelesaian  Gugatan,  walaupun  masih  terbatas pada Gugatan yang termasuk  kategori sederhana, yaitu Gugatan dengan  nilai materil  maksimal 200 juta  dan  pembuktian nya bersifat  sederhana. Penerapan asas  sederhana dan  cepat tampak  dari ketentuan batas  waktu  penyelesaian  gugatan  yaitu 25 hari sejak hari sidang pertama.
Sama seperti  Gugatan  Perdata  pada  umumnya,  Gugatan  Sederhana  diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi/Ingkar Janji.

Menurut  PERMA  tersebut  Gugatan Perdata  yang  dapat  dikategorikan sebagai Gugatan Sederhana adalah:

1.   Nilai gugatan materil maksimal 200 juta;
2.   Bukan perkara yang masuk dalam kompetensi  Pengadilan Khusus
3.   Bukan sengketa hak atas tanah;
4.   Penggugat  dan  Tergugat  masing-masing  tidak lebih dari satu,  kecuali memiliki kepentingan  hukum yang sama;
5.   Tempat tinggal Tergugat harus diketahui;
6.   Penggugat  dan  Tergugat  harus  berdomisili  di Daerah  Hukum Pengadilan  yang sama.

Berikut tata  cara penyelesaian perkara  Gugatan Sederhana menurut PERMA No. 2 Tahun 2015:

1.   Pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan;
a.   Membayar Panjar Biaya Perkara;
i.    Panjar Biaya Perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan;
ii.   Penggugat  yang tidak mampu  dapat  mengajukan  permohonan beracara secara cuma-cuma atau Prodeo.
b.   Melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi;
c.   Tersedia Blanko Gugatan di Kepaniteraan;
i.    Pengisian Blanko tidak wajib;
ii.   Isi Blanko Gugatan:
1.    Identitas Penggugat dan Tergugat;
2.    Penjelasan ringkas duduk perkara (Posita);
3.    Tuntutan Penggugat (Petitum).
d.   Pemeriksaan Kelengkapan Gugatan Sederhana:
i.     Penelitian  berkas  oleh  Panitera.  Jika  tidak  memenuhi   syarat,  gugatan dikembalikan.
e.    Pendaftaran   Gugatan    dicatat    dalam    Buku   Register    Khusus    Gugatan Sederhana.
2.    Penetapan Hakim Tunggal;
3.    Penunjukan panitera  pengganti oleh panitera;
a.    Paling lambat  2  hari  sejak  pendaftaran  gugatan  sederhana diterima  dan dicatat dalam buku register khusus gugatan sederhana.
4.    Pemeriksaan Pendahuluan:
a.    Pemeriksaan materi Gugatan Sederhana oleh Hakim Tunggal;
b.    Hakim Tunggal menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
c.    Sederhana -> Penetapan Hari Sidang;    Tidak Sederhana ->Penetapan  Hakim ->perkara dicoret dari Buku Register.
5.    Penetapan hari sidang pertama oleh Hakim tunggal;
6.    Pemanggilan Para Pihak;
7.    Persidangan;
a.    Upaya Perdamaian:
i.    Penggugat dan Tergugat harus hadir pada setiap Persidangan:
1.   Pada Persidangan Pertama:
a.   Penggugat tidak hadir ->gugatan gugur;
b.   Tergugat tidak hadir ->Pemanggilan kedua;
2.   Tergugat tidak hadir untuk kedua kalinya ->Putusan ->Tergugat dapat ajukan keberatan;
3.   Tergugat tidak hadir tanpa  alasan yang sah (hanya hadir pada sidang pertama)  ->putusan contradictoir.
ii.  Damai   tercapai    ->Putusan   Akta   Perdamaian    (berkekuatan   hukum tetap/inkracht van gewijsde
iii. Damai tidak tercapai ->pembacaan gugatan ->jawaban Tergugat;
b.    Pembuktian
c.    Putusan
d.    Upaya Hukum: Keberatan
e.    Putusan Keberatan (berkekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde
i.  Putusan Keberatan Berkekuatan Hukum Tetap/inkracht van gewijsde terhitung sejak disampaikannya Pemberitahuan;
ii.  Putusan  Keberatan tidak dapat  diajukan Banding, Kasasi atau  Peninjauan
Kembali.
8.   Ketentuan lainnya:
a.   Penggugat  dan Tergugat boleh didampingi atau  tidak tidak didampingi oleh kuasa hukum;
b.   Gugatan perdata yang tidak termasuk Gugatan Sederhana:
i.    Perkara yang masuk kompetensi  pengadilan khusus;
ii.  Sengketa hak atas tanah;
c.   Jangka waktu:
i.    Hari sidang pertama – putusan : 25 hari.
ii.  Penetapan Hakim Tunggal dan  Penunjukan  Panitera  Pengganti  : 2 hari sejak Pendaftaran;
iii. Penyampaian Salinan Putusan : 2 hari sejak Putusan dibacakan;
iv.  Permohonan Keberatan : 7 hari sejak Pembacaan Putusan/Pemberitahuan Putusan;
v.   Penyampaian  Pemberitahuan  Keberatan  & Memori  Keberatan  kepada Termohon Keberatan : 3 hari sejak Permohonan Keberatan Diterima Oleh Pengadilan;
vi.  Kontra Memori Keberatan : 3 hari sejak Pemberitahuan Keberatan;
vii. Penetapan   Majelis   Hakim  Keberatan   :   1   hari   sejak   Permohonan Dinyatakan Lengkap;
viii. Putusan Keberatan : 7 hari sejak Penetapan Majelis Hakim Keberatan;
ix. Pemberitahuan  Putusan   Keberatan  Kepada  Para  Pihak  :  3  hari  sejak Putusan Keberatan Diucapkan;
d.   Ketentuan hukum acara perdata tetap  berlaku sepanjang  tidak diatur secara khusus dalam PERMA.

Sumber : PERMA NO. 2 Tahun 2015

Download (PDF, 490KB)










Open chat