[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) nomor :
- 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. (unduh)
- 035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. (unduh)
Maka Jam Kerja pada Pengadilan Negeri Kepahiang adalah sebagai berikut :
Hari Kerja | Jam Masuk | Jam Istirahat | Jam Pulang |
---|---|---|---|
Senin – Kamis | 08.00 | 12.00 – 13.00 | 16.30 |
Jum’at | 08.00 | 11.30 – 13.00 | 17.00 |