LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
Pengadilan Negeri Kepahiang memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam bentuk :
A. Pemberian informasi, konsultasi, atau advice hukum;
B. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
C. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
atau Advokat Lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma
Dalam hal Pembebasan biaya perkara bagi pemohon yang tidak mampu, Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan melampirkan :
A. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah /Kepala Desa setempat, atau;
B. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya;
C. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri;
D. Mengisi Formulir Permohonan untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Negeri.
Sumber : Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Download
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
LANTAI I GEDUNG PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
TELP. : (0732) 3930019
NO | NAMA | LEMBAGA | CONTACT PERSON |
---|---|---|---|
1 | Dumi Yanti, S.H. | Posbakum PN Kepahiang | 085273793398 |
2 | Wahidin Kasmir, S.H. | Posbakum PN Kepahiang | 083870543234 |
3 | Khikmawati, S.H. | Posbakum PN Kepahiang | 085369323660 |
4 | Hj. Rika Deslaini, S.H. | Posbakum PN Kepahiang | 082184328485 |
5 | Jeri Putra Adiswanda, S.H. | Posbakum PN Kepahiang | 085357227636 |
« Next: Profil dan Sejarah »« Previous: Biaya Perkara (Radius)