Prosedur Pendaftaran Perkara Permohonan Perdata Bagi Penyandang Disabilitas
- Pemohon menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan Permohonan yang akan diajukan dalam bentuk photo atau scan pdf.
- Pemohon menginputkan biodata diri upload file dokumen (dalam bentuk jpg atau pdf) pada Aplikasi Perkara Permohonan bagi Penyandang Disabilitas.
- Pendaftaran segera diproses dan selanjutnya akan diberitahukan jadwal untuk melakukan verifikasi data melalui video call.
- Petugas PTSP akan melakukan verifikasi data melalui video call sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Jika data dan dokumen sudah sesuai, petugas PTSP membuatkan surat permohonan sesuai dengan permohonan yang ingin diajukan oleh pemohon.
- Petugas PTSP mencetak dokumen yang telah diupload oleh pemohon dan menyerahkannya kepada petugas Ramah Disabilitas.
- Petugas Ramah Disabilitas melakukan legalisasi ke kantor pos dan mengantarkan surat permohonan ke rumah pemohon untuk ditandatangani.
- Petugas Ramah Disabilitas menyerahkan kembali dokumen yang sudah dilegalisasi dan ditandatangani kepada petugas PTSP.
- Petugas PTSP melakukan pendaftaran pada aplikasi E-Court hingga mendapatkan nomor Virtual Acount.
- Petugas PTSP melakukan pendaftaran perkara permohonan setelah mendapatkan konfirmasi pembayaran panjar perkara dari pemohon.
- Proses pendaftaran perkara permohonan bagi penyandang disabilitas selesai, tinggal menunggu jadwal persidangan.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di Nomor Whatsapp 0895-3005-0001
Kami memberikan Layanan Khusus bagi Penyandang Disabilitas yang ingin melakukan Pendaftaran Perkara Permohonan, kami akan membantu mendaftarkan Perkara Permohonan melalui e-Court Mahkamah Agung, silahkan klik link dibawah ini.
Jenis permohonan :
- Perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran
- Permohonan ganti nama
- Permohonan pembuatan akta kelahiran
- Permohonan pengangkatan anak
- Permohonan perwalian
Persyaratan / Kelengkapan Dokumen Permohonan
Permohonan Perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran :
- Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, ditandatangani oleh Pemohon di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi KTP Pemohon dan KTP Pasangan/OrangTua *), diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Buku/Akta Nikah, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Kartu Keluarga, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Akta Kelahiran yang akan diperbaiki, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Ijazah SD, SMP, SMA, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan terdapat kesalahan pada Akta Kelahiran Pemohon/Anak Pemohon*);
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Kepala Desa, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Menghadirkan minimal 2 (dua) orang Saksi saat Persidangan;
- Setor Biaya Panjar Permohonan online (e-Court)
Syarat Pendaftaran Perkara melalui e-Court :
i. Nomor Rekening an. Pemohon
ii. e-mail Pemohon
Permohonan Ganti Nama
- Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, ditandatangani oleh Pemohon di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi KTP Pemohon dan KTP Pasangan/OrangTua *), diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Buku/Akta Nikah, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Kartu Keluarga, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Akta Kelahiran yang akan diperbaiki, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Ijazah SD, SMP, SMA, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan terdapat kesalahan pada Akta Kelahiran Pemohon/Anak Pemohon*);
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Kepala Desa, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Menghadirkan minimal 2 (dua) orang Saksi saat Persidangan;
- Setor Biaya Panjar Permohonan online (e-Court)
Syarat Pendaftaran Perkara melalui e-Court :
i. Nomor Rekening an. Pemohon
ii. e-mail Pemohon
Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran :
- Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, ditandatangani oleh Pemohon di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi KTP Pemohon dan KTP Pasangan/OrangTua *), diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Buku/Akta Nikah, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Kartu Keluarga, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Akta Kelahiran yang akan diperbaiki, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Ijazah SD, SMP, SMA, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan terdapat kesalahan pada Akta Kelahiran Pemohon/Anak Pemohon*);
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Kepala Desa, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Menghadirkan minimal 2 (dua) orang Saksi saat Persidangan;
- Setor Biaya Panjar Permohonan online (e-Court) sebesar Rp 110.000
Syarat Pendaftaran Perkara melalui e-Court :
i. Nomor Rekening an. Pemohon
ii. e-mail Pemohon
Pengangkatan Anak
- Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, ditandatangani oleh Pemohon/Orangtua di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi KTP Pemohon dan KTP Pasangan/OrangTua *), diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Buku/Akta Nikah, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Kartu Keluarga, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Akta Kelahiran yang akan diperbaiki, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian Orangtua, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Harta Warisan Orangtua, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan terdapat kesalahan pada Akta Kelahiran Pemohon/Anak Pemohon*);
- Menghadirkan minimal 2 (dua) orang Saksi saat Persidangan;
- Setor Biaya Panjar Permohonan online (e-Court)
Syarat Pendaftaran Perkara melalui e-Court :
i. Nomor Rekening an. Pemohon
ii. e-mail Pemohon
Permohonan Perwalian :
- Surat Permohonan yang ditujukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, ditandatangani oleh Pemohon/Orangtua di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi KTP Pemohon dan KTP Pasangan/OrangTua *), diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Buku/Akta Nikah, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Kartu Keluarga, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Akta Kelahiran yang akan diperbaiki, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian Orangtua, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Harta Warisan Orangtua, diberi Cap POS Legalisir di atas Meterai Rp 10.000 ;
- Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan terdapat kesalahan pada Akta Kelahiran Pemohon/Anak Pemohon*);
- Menghadirkan minimal 2 (dua) orang Saksi saat Persidangan;
- Setor Biaya Panjar Permohonan online (e-Court)
Syarat Pendaftaran Perkara melalui e-Court :
i. Nomor Rekening an. Pemohon
ii. e-mail Pemohon
Kami memberikan Layanan Khusus bagi Penyandang Disabilitas yang ingin melakukan Pendaftaran Perkara Permohonan, kami akan membantu mendaftarkan Perkara Permohonan melalui e-Court Mahkamah Agung, silahkan klik link dibawah ini.
« Next: STAF PANITERA MUDA PIDANA »« Previous: Pelantikan Pengurus Cabang Dharmayukti Karini Cabang Kepahiang Masa Cabatan 2022 – 2025.