STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA GUGATAN/BANTAHAN
Dasar Hukum :
a. HIR
b. SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II
c. SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
d. SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
e. Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
f. Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.
1. Persyaratan
a. Surat Gugatan asli dan Salinan surat Gugatan sejumlah 8 / menyesuaikan jumlah tergugat.
b. Soft copy Gugatan dalam bentuk file format MS. Word
c. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
d. Foto copy identitas / KTP penggugat
e. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas
2. Mekanisme dan Prosedur
a. Penggugat / Kuasanya menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
b. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
c. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
d. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya.
3. Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit
4. Produk Layanan
a. Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara.
b. Penggugat / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
5. Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.
STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN
Dasar Hukum :
a. HIR
b. SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II
c. SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
d. SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
e. Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
f. Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.
1. Persyaratan
a. Membawa surat permohonan asli dan salinan surat permohonan sejumlah 2 / menyesuaikan jumlah termohon.
b. Soft copy permohonan dalam bentuk file ms word
c. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
d. Foto copy identitas / KTP pemohon
e. Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas
2. Mekanisme dan Prosedur
a. Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
b. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
c. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
d. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.
3. Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit
4. Produk Layanan
a. Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara.
b. Pemohon / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
5. Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.
STANDAR PELAYANAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA
Dasar Hukum :
a. HIR
b. SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II
c. SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
d. SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
e. Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
f. Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.
1. Persyaratan
a. Membawa surat Gugatan Sederhana asli dan salinan surat Gugatan Sederhana sejumlah 5 / menyesuaikan jumlah tergugat.
b. Soft copy Gugatan dalam bentuk file ms word
c. Melampirkan Bukti awal
d. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil dan/atau Surat Tugas (bagi instansi)
e. foto copy identitas / KTP pemohon
f. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas
2. Mekanisme dan Prosedur
a. Penggugat / Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
b. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas gugatan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata
c. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Penggugat / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
d. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya.
3. Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit
4. Produk Layanan
a. Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan sederhana yang telah mendapatkan nomor perkara.
b. Penggugat / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
5. Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.
STANDAR PELAYANAN PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING
Dasar Hukum :
a. HIR
b. SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II
c. SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan
d. SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
e. SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan;
f. Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya
1. Persyaratan
a. Pemohon banding / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding.
b. Relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri jika ada.
c. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
d. Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas
2. Mekanisme dan Prosedur
a. Pemohon banding / Kuasanya menyatakan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan.
b. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata
c. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon banding / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
d. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut.
e. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Banding
f. Petugas menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon/ kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.
g. Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
h. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.
3. Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit
4. Produk Layanan
a. Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera.
b. Pemohon Banding / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
5. Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.
STANDAR PELAYANAN PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI
Dasar Hukum :
a. HIR
b. SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II
c. SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan
d. SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
e. SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan;
f. Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya
1. Persyaratan
a. Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi.
b. Relas pemberitahuan putusan Banding.
c. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
d. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas
2. Mekanisme dan Prosedur
a. Pemohon kasasi / Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan.
b. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
c. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
d. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut.
e. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi
f. Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.
g. Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
h. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya
3. Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit
4. Produk Layanan
a. Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi
b. Pemohon Kasasi / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
5. Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.
STANDAR PELAYANAN PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
Dasar Hukum :
a. HIR
b. SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II
c. SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan
d. SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014 tentang jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
e. SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan;
f. Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya
1. Persyaratan
a. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali
b. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
c. Asli Memori Peninjauan Kembali dan so copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.
d. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas
2. Mekanisme dan Prosedur
a. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan.
b. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
c. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
d. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut.
e. Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang nannya ditandatangani oleh Panitera.
f. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima Memori peninjauan kembali yang nannya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
g. Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.
h. Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
i. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.
3. Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit
4. Produk Layanan
a. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali.
b. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali.
c. Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menerima salinan memori Peninjauan Kembali.
d. Pemohon Peninjauan Kembali / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
5. Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.
STANDAR PELAYANAN PERKARA PERMOHONAN KEBERATAN DALAM GUGATAN SEDERHANA
Dasar Hukum :
a. HIR
b. SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II
c. SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
d. SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
e. Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
f. Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.
1. Persyaratan
a. Pemohon Keberatan / Kuasanya Hadir dan menyatakan keberatan secara lisan
b. Pemohon Keberatan / kuasanya menyertakan memori keberatan
c. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan / setelah diberitahukan.
d. Pemohon keberatan melampirkan relas pemberitahuan putusan jika ada.
e. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada dan/atau Surat Tugas (bagi instansi)
f. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas
2. Mekanisme dan Prosedur
a. Pemohon Keberatan / Kuasanya menyatakan keberatan secara lisan serta menyerahkan Memori keberatan / mengisi blangko pernyataan keberatan dan blangko memori kebertan yang telah disiapkan petugas Pelayanan.
b. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon keberatan / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
c. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan keberatan tersebut.
d. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan keberatan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
e. Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Keberatan yang nannya ditandatangani oleh Panitera.
f. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan yang nannya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
g. Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima memori keberatan tersebut kepada Pemohon untuk diperiksa dan selanjutnya di tandatangani.
h. Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima memori keberatan tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
i. Petugas menyampaikan salinan akta pernyataan keberatan, salinan tanda terima memori keberatan, salinan bukti setor pembayaran panjar permohonan dan salinan SKUM serta salinan bukti pembayaran yang dikeluarkan kasir.
3. Waktu Penyelesaian
30 (TIga puluh) menit
4. Produk Layanan
a. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salina Akta pernyataan keberatan.
b. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima tanda salinan terima memori keberatan.
c. Pemohon keberatan / Kuasanya menerima salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tangan Panitera.
d. Pemohon keberatan / kuasanya menerima salinan bukti setor pembayaran panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
5. Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.