[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]
Sekarang mengajukan SURAT KETERANGAN di Pengadilan melalui Aplikasi Eraterang. Eraterang/Surat Keterangan Elektronik adalah LAYANAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN secara Online yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via Smatrphone/Tablet dan/atau PC/Komputer). Eraterang adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi Eraterang yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. Eraterang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.
JENIS PERMOHONAN SURAT KETERANGAN YANG DAPAT DIAJUKAN MELALUI APLIKASI ERATERANG SEBAGAI BERIKUT :
1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara
Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG
Aplikasi Eraterang dapat di akses melalui Komputer/PC, HP/SmartPhone/Tablet yang terkoneksi ke internet. Pemohon dapat mengakses Website Eraterang di alamat https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id atau menggunakan mesin pencari dengan kata kunci “eraterang mahkamahagung”. Login ke dalam Aplikasi Eraterang atau Daftar akun untuk memulai Layanan Eraterang.
Siapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo/Scan Photo atau Photo yang diambil melalui smartphone, buka situs Eraterang dan unggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.
TAHAPAN PERMOHONAN ERATERANG :
1. Pemohon melakukan pendaftaran Pengguna pada aplikasi Eraterang,
2. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan,
3. Pengadilan melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP+,
4. Pengadilan mencetak Surat Keterangan pada aplikasi PTSP+,
5. Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa Surat Permohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang untuk mengambil surat keterangan.
Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website Eraterang, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kepahiang.
Link Terkait :
Dasar Hukum SK Dirjen Badilum 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019
Buku Panduan Eraterang
Video Panduan Pengguna Eraterang
« Next: Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas Kelas II Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). »« Previous: Penyempurnaan Tema HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019