Prosedur Pelayanan Informasi
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, prosedur pelayanan informasi terdiri dari “Prosedur Biasa” dan “Prosedur Khusus”.
A. Prosedur Biasa
Prosedur Biasa dilakukan, dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Berikut adalah alur Prosedur Biasa:
B. Prosedur Khusus
Prosedur Khusus dilakukan, dalam hal:
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
Berikut adalah alur Prosedur Khusus: