Keterangan :
1. Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor : 21a/KPN.W8-U7/HT.01.10/1/2024
2. Panjar Biaya perkara disetorkan ke Bank Mandiri Cab. Curup No. Rekening 179-00-0074376-0 atas nama RPL 146 PDT PN KEPAHIANG UTK BIAYA PERKARA PN KEPAHIANG.
3. Biaya panjar perkara dihitung untuk 1 Penggugat, 1 Tergugat dan 1 Pemohon, apabila Penggugat/Tergugat atau Pemohon lebih dari 1 maka Biaya Panjar Perkara akan dihitung Kembali.
« Next: Audit Kinerja Oleh Bawas MARI Pada Pengadilan Negeri Kepahiang »« Previous: UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA PADA PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG