Keterangan :
1. Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor : W8-U7/ 131a/HT.01.10/1/2023
Tanggal Maret 2019.
2. Panjar Biaya perkara disetorkan ke Bank Mandiri Cab. Curup No. Rekening 179-00-0074376-0 atas nama RPL 146 PDT PN KEPAHIANG UTK BIAYA PERKARA PN KEPAHIANG.
3. Biaya panjar perkara dihitung untuk 1 Penggugat, 1 Tergugat dan 1 Pemohon, apabila Penggugat/Tergugat atau Pemohon lebih dari 1 maka Biaya Panjar Perkara akan dihitung Kembali.
« Next: Gratifikasi »« Previous: Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat