berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Gratifikasi

Gratifikasi

Gratifikasi secara umum diartikan sebagai pemberian sesuatu dari pihak lain yang dilakukan kepada penyelenggara negara dimana pemberian tersebut berhubungan dengan tugasnya. Pengertian Gratifikasi terdapat dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Pengertian gratifikasi tersebut juga terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, selanjutnya dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya dinyatakan bahwa:
“Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.”
Berdasarkan pengertian di atas, terlihat pengertian gratifikasi tersebut merupakan pemberian dalam arti luas. Gratifikasi dapat disalahgunakan karena dengan adanya pemberian tersebut, terdapat harapan dapat mempengaruhi penyelenggara negara dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tugasnya. Oleh karena dapat mempengaruhi penyelenggara negara dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan tugasnya maka dapat terjadi keputusan yang diambil oleh penyelenggara negara tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya diterapkan.
Seiring dengan perkembangan waktu, gratifikasi telah merambah ke hampir semua instansi pemerintah, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat karena dapat mempengaruhi instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas, di antaranya dalam hal pelayanan publik, oleh karena itulah pemerintah saat ini sangat gencar mendorong instansi-instansi untuk menolak dan bahkan melawan gratifikasi.
Program anti gratifikasi juga dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Reformasi Birokrasi yang harus diikuti pula oleh Badan-badan Peradilan di bawahnya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI Tahun 2015-2019, dalam bidang Penguatan Pengawasan, salah satu hal yang telah dicapai, di antaranya yaitu adanya kebijakan dalam penanganan gratifikasi dan public campaign anti gratifikasi yang dilakukan secara berkala. Dalam Road Map tersebut, dinyatakan bahwa kebijakan dalam penanganan gratifikasi, di antaranya termuat dalam:
SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
Peraturan Sekma Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
Peraturan Sekma Nomor: 01B Tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Surat Edaran Nomor : 10 Tahun 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi
Dalam Materi Pembinaan di Jakarta 27 Februari 2018 oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., dinyatakan bahwa target akhir tahun 2018, 75-100% pengadilan (di luar pengadilan yang baru dibentuk) dari 4 lingkungan peradilan terakreditasi.
Syarat:
Menerapkan tata kelola/manajemen yang baik mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan hingga pemantauan;
Tetap menjaga kemandirian, harkat dan martabat peradilan dengan menghindari gratifikasi dan konflik kepentingan.
Surat Edaran Nomor : 10 Tahun 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang   Pedoman  Pembangunan    Zona   Integritas    Menuju  Wilayah  Bebas  dari  Korupsi   (WBK)   dan  Wilayah  Birokrasi   Bersih  dan  Melayani (WBBM)  Pada Mahkamah Agung  dan Badan  Peradilan Di Bawahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pengadilan Negeri Kepahiang telah menerapkan kebijakan anti gratifikasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II Nomor : W8-U8/OT.01.3/1/2020 tanggal 6 Januari 2019 tentang Pembentukan Unit Penanganan Gratifikasi Pada Pengadilan Negeri Kepahiang. Sebagai bentuk pencegahan atas dilakukannya penerimaan gratifikasi, Pengadilan Negeri Kepahiang telah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Adanya kebijakan anti gratifikasi di Pengadilan Negeri Kepahiang dapat dilaksanakan selain atas peran serta seluruh aparat di Lingkungan Pengadilan Negeri Kepahiang, juga atas peran serta masyarakat yang diharapkan ikut mendukung dengan cara tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada aparat pada saat memperoleh pelayanan di lingkungan Pengadilan Negeri Kepahiang sehingga dapat tercipta wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.




«






Open chat