berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Tupoksi

Tupoksi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II  merupakan lingkungan peradilan umum yang berada dibawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II sebagai pengadilan negeri tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Bengkulu menjadi kawal depan Mahkamah Agung RI yang bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.

Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II  antara lain :

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama;
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan teknologi informasi;
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan;

Tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Kepahiang dilaksanakan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang  dengan dibantu Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Secara struktur organisasi Pengadilan Negeri Kepahiang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2015 dapat digambarkan sebagai berikut.

Ketua dan Wakil Ketua

  • Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
  • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
  • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

Majelis Hakim

  • Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya;
  • Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya;
  • Mengadiili perkara perdata dan perkara pidana;
  • Membuat catatan pinggir pada berita acara dan putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting;
  • Dalam hal Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi yang telah berperkara, maka hakim bertanggung jawab atas perbuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya;
  • Mengemukakan pendapat dalam musyawarah;
  • Menyiapkan, memaraf naskah putusan lengkap untuk dibacakan;
  • Menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengadilan negeri yang ditugaskan kepadanya;
  • Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima serta isu-isu hukum yang berkembang;
  • Melaksanakan tugas hakim pengawas bidang / hakim wasmat (pengawasan melekat) sesuai dengan penunjukan pimpinan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan.

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepahiang adalah aparatur tata usaha Negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan yang dipimpin oleh Panitera.

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepahiang mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepahiang terdiri dari Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Pidana dan Kepaniteraan Hukum.

  1. Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
  2. Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
  3. Panitera muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan

Panitera

  • pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  • pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  • pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  • pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  • pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara,
  • penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  • pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang
  • ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  • pelaksanaan mediasi;
  • pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Panitera Muda Perdata

  • Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  • Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  • Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  • Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada
  • para pihak;
  • Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan
  • kembali;
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  • pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Panitera Muda Pidana

  • Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  • Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  • Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  • Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan
  • penangguhan penahanan;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  • Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  • Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  • pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  • Ppelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Panitera Muda Hukum

  • Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  • Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  • Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  • Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  • Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  • Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi
  • Perkara,
  • Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Panitera Pengganti

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  • Membuat berita acara persidangan;
  • Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
  • Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
  • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

Jurusita/Jurusita Pengganti

  • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera;
  • Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim;
  • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang;
  • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah;
  • Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

Kesekretaritan Pengadilan Negeri Kepahiang adalah aparatur tata usaha Negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Kesekretariaan Pengadilan Negeri Kepahiang mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kepahiang.

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kepahiang terdiri dari Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana dan Subbagian Umum dan Keuangan.

  1. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, pengelolaan teknologi informasi dan statistik serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
  2. Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
  3. Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat-menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

Sekretaris

  • Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  • Pelaksanaan urusan keuangan;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  • Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
  • Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan .

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

  • Menjalankan Fungsi Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program dan anggaran
  • Pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi dan pelaporan;
  • Menyiapkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP);
  • Menyiapkan Dokumentasi Perjanjian Kinerja (PK);
  • Menyiapkan Rencana Kinerja (RK);
  • Menyiapkan Reviu Indikator Kinerja Utama;
  • Menyiapkan Reviu Dokumen Rencana Starategis;
  • Penyusunan RKAKL dan Revisi Anggaran;
  • Pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara;
  • Pengelolaan Website;
  • Pengelolaan Display Informasi dan Dokumentasi;
  • Pengelolaan Fasilitas Teknologi Informasi.

Sub Bagian Kepegawaian

  • Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai;
  • Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting;
  • Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun;
  • Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen;
  • Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat;
  • Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan;
  • Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan;
  • Mengusulkan formasi CPNS.

Sub Bagian Umum dan Keuangan

  • Menyelenggarakan administrasi persuratan;
  • Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor;
  • Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara;
  • Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan;
  • Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
  • Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor;
  • Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor;
  • Menyelenggarakan administrasi perpustakaan;
  • Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan;
  • Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM;
  • Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA);
  • Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan);
  • Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.









Open chat