[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu – Lintas
Berdasarkan PERMA nomor 12 tahun 2016, Pelanggar tidak diharuskan lagi hadir mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Kepahiang, namun Pelanggar tetap diperbolehkan untuk hadir pada persidangan tersebut yang dilaksanakan setiap hari Jum’at pukul 08.00 WIB.
Pelanggar hanya perlu melakukan tiga langkah yakni “MELIHAT, MEMBAYAR dan MENGAMBIL”. “MELIHAT” dimaksudkan pelanggar dapat melihat besaran denda yang harus dibayar di website sipp.pn-kepahiang.go.id dengan cara mengetikkan no tilang/kendaraan dan atau nama di kolom pencarian yang tersedia SIPP, kemudian “MEMBAYAR” uang denda tilang di kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang. Denda tilang ini akan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), setelah menyelesaikan uang denda tersebut, Pelanggar dapat “MENGAMBIL” barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan jika terjadi masalah seperti nomor tilang/kendaraan ataupun nama yang telah dimasukkan dalam pencarian SIPP belum ditemukan maka Pelanggar bisa menghubungi pihak terkait (Kepolisian atau DLLAJ).
Sumber: PERMA No. 12 Tahun 2016
« Next: SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI DI PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG »« Previous: Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu di Pengadilan Negeri Kepahiang