04/03/2024. Bertempat di Kantor Camat Ujan Mas Kabupaten Kepahiang telah dilaksanakan Sidang diluar gedung, sidang keliling oleh Pengadilan Negeri Kepahiang dengan Inovasi Sidang Keliling “Padek Nian” yakni Persidangan Dilaksanakan di Desa Atau Kecamatan , Nyata, Irit, aman, dan Nyaman. kalian ini Pengadilan Negeri Kepahiang mengunjungi masyarakat kecaman ujan mas kabupaten kepahiang
« Next: Perjanjian Kerja sama Antara Pengadilan Negeri Kepahiang dengan Kantor Camat Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Sebagai Tempat Penyelenggara Sidang Diluar Gedung »« Previous: POJOK POSBAKUM PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG DI KANTOR CAMAT UJAN MAS