STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA GUGATAN/BANTAHAN
Dasar Hukum :
a. HIR
b. SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II
c. SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
d. SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
e. Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
f. Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.
1. Persyaratan
a. Surat Gugatan asli dan Salinan surat Gugatan sejumlah 8 / menyesuaikan jumlah tergugat.
b. Soft copy Gugatan dalam bentuk file format MS. Word
c. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
d. Foto copy identitas / KTP penggugat
e. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas
2. Mekanisme dan Prosedur
a. Penggugat / Kuasanya menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
b. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
c. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
d. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya.
3. Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit
4. Produk Layanan
a. Penggugat / Kuasanya menerima salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara.
b. Penggugat / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
5. Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.
STANDAR PELAYANAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN
Dasar Hukum :
a. HIR
b. SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II
c. SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
d. SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
e. Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
f. Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.
1. Persyaratan
a. Membawa surat permohonan asli dan salinan surat permohonan sejumlah 2 / menyesuaikan jumlah termohon.
b. Soft copy permohonan dalam bentuk file ms word
c. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
d. Foto copy identitas / KTP pemohon
e. Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas
2. Mekanisme dan Prosedur
a. Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
b. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
c. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
d. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.
3. Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit
4. Produk Layanan
a. Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara.
b. Pemohon / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
5. Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.
« Next: STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN PERDATA »« Previous: Public Campaign Pengendalian Gratifikasi, Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Terhadap Masyarakat Umum