STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN KONSINYASI
Dasar Hukum :
a. HIR
b. SK KMA No. 32/KMA/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II
c. SK KMA No. 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
d. SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
e. Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
f. Peraturan-peraturan lain terkait jenis perkara dan penanganannya.
1. Persyaratan
a. Surat permohonan Konsinyasi.
b. Melampirkan dokumen awal
c. Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon
d. Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum
e. Surat tugas dari instansi terkait.
f. Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
g. Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkanMusyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
h. Surat keputusan Gubernur, bupati/ wali kota tentang penetapan lokasi pembangunan
i. Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi
j. Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
k. Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir.
2. Mekanisme dan Prosedur
a. Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
b. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk di telaah selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk dipelajari.
c. Meja I menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan konsinyasi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
d. Meja I menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.
3. Waktu Penyelesaian
60 (enam puluh) menit
4. Produk Layanan
a. Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara.
b. Pemohon / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
5. Biaya
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Kelas II yang berlaku.