[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera
Alhamdulillah, marilah kita bersama memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, atas segala limpahan Rahmat dan Karunianya kepada kita sekalian.
Untuk memenuhi SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 05 Januari 2011 tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan, segenap jajaran pegawai di Pengadilan Negeri Kepahiang berusaha untuk melaksanakan surat keputusan tersebut dengan mewujudkan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis yang dituangkan kedalam situs web agar dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pencari keadilan, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang.
Pengadaan situs web dalam era reformasi adalah merupakan kebutuhan publik, dengan adanya situs web ini, diharapkan para pencari keadilan, para wartawan dan juga dari akademisi dapat membaca pertimbangan hukum serta dictum putusannya.
Begitu pula pengadilan selaku pelayanan publik yang memikul tugas menegakkan kebenaran dan keadilan tidak boleh menutup diri, dengan transparansi / keterbukaan dan tanggung jawab dibebankan dalam tugasnya dapat dengan mudah diakses perihal putusannya dan siapa pejabat-pejabat yang melaksanakannya.
Dalam pengadaan sarana informasi ini kami masih memerlukan atau masukan-masukan yang bermanfaat untuk dapat lebih sempurnanya teknologi informasi ini agar tercapai sebagaimana yang kita harapkan bersama.
Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat ridho dan rahmatnya, dengan ini kami luncurkan situs web kami, yang dapat diakses melalui alamat internet, yaitu : www.pn-kepahiang.go.id
Demikian sambutan singkat saya ini semoga www.pn-kepahiang.go.id ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dalam rangka pengembangan teknologi informasi di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Amin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kepahiang, September 2018
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang
Dr. RIMDAN, S.H., M.H.
NIP.197302011993031003