A. Pengadilan Negeri Kepahiang memberikan pelayanan permohonan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan :
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang.
B. Prosedur permohonan pembebasan biaya perkara :
Permohonan diajukan secara tertulis oleh Penggugat/Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang melalui Panitera dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan sebelum perkaranya didaftar dan diregister di Kepaniteraan Muda Perdata.
Untuk permohonan pembebasan biaya perkara perdata yang diajukan oleh Tergugat/Termohon dapat diajukan sebelum yang bersangkutan mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
Jika berkas permohonan pembebasan biaya perkara dianggap telah lengkap dan memenuhi persyaratan, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang setelah memperhatikan pertimbangan Panitera, segera menerbitkan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada tanggal yang sama dengan diajukan surat permohonannya.
Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara yang diajukan Penggugat/Pemohon ditolak, maka Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang menerbitkan Penetapan penolakannya sehingga proses perkara baru dapat dilaksanakan setelah Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara;
Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang telah diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang tersebut berlaku pula untuk perkara yang sama apabila Pemohon mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali.
Apabila permohonan pembebasan biaya perkara tersebut baru diajukan untuk pertama kalinya oleh Pemohon pada tingkat banding, kasasi atau Peninjauan Kembali, maka :
Permohonan pembebasan biaya perkara pada tingkat banding harus diajukan oleh Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang melalui Panitera dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan atau diberitahukan kepadanya;
Permohonan pembebasan biaya perkara pada tingkat kasasi harus diajukan oleh Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang melalui Panitera dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan tingkat banding diberitahukan kepadanya;
Permohonan pembebasan biaya perkara pada tingkat Peninjauan Kembali harus diajukan oleh Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang melalui Panitera dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan undang-undang terkait pengajuan Peninjauan Kembali.
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
« Next: Pos Sebelumnya »« Previous: 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan