PENGUMUMAN SELEKSI LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor: 1897/KPN.W8-U7/SK.OT1.2/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Pembentukkan Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan Lembaga Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pada Pengadilan Negeri Kepahiang Tahun 2025, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dengan ini Panitia mengumumkan persyaratan pendaftaran seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Kepahiang Tahun Anggaran 2025.
A. Formasi Penerimaan :
- Penyedia Jasa pada Pos Bantuan Hukum berasal dari Lembaga Sipil penyedia Advokasi Hukum dan/atau unit kerja Advokasi Hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultansi dan bantuan hukum di Perguruan Tinggi.
- Telah memiliki surat pengesahan pendirian badan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM
- Telah terakreditasi sebagaimana SK Menteri Hukum dan HAM ;
- Memiliki Kantor/Cabang/Perwakilan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kepahiang
- Bersedia memberikan jasa layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kepahiang selama tahun anggaran 2025 dan sesuai jam kerja pada Pengadilan Negeri Kepahiang;
- Petugas pada Pos Bantuan Hukum adalah Advokat, S1 Hukum atau Sarjana Hukum Islam, yang menguasai Hukum dan Memiliki staf atau anggota yang memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Hukum Islam.
B. Persyaratan :
- Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang CQ. Panitia Pelaksana Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Kepahiang Tahun 2025 yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Penyedia telah terdaftar dalam APLIKASI SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
- Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi.
- Telah terakreditasi oleh kemenkumham RI
- Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor;
- Surat keterangan Domisili Lembaga
- Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum
- Menyediakan minimal 2 orang petugas bantuan hukum di setiap ruang sidang
- Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga
- Melampirkan Bukti Setor Pajak Tahunan (SPT) 5 Tahun terakhir
- Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas
- Tidak masuk dalam daftar hitam
- Bersedia mengikuti Tes Kompetensi
- Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi.
- Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Negeri Kepahiang
C. Pendaftaran, Waktu dan Tempat :
No | Kegiatan | Hari/Tanggal | Keterangann |
1 | Masa Pendaftaran | Selasa, 3 Desember 2024 – Selasa 10 Desember 2024 | Melalui PSTP PN Kepahiang |
2 | Seleksi Administrasi | Selasa, 10 Desember 2024 – Rabu 11 Desember 2024 | Panitia PN Kepahiang |
3 | Pengumuman Seleksi Administrasi | Kamis, 12 Desember 2024 | Melalui Website Resmi dan Media Sosial Resmi PN Kepahiang |
4 | Pelaksanaan Ujian Tertulis dan Wawancara | Senin, 16 Desember 2024 | Lokasi : Kantor PN Kepahiang Pukul 09.00 WIB s/d Selesai |
5 | Pengumuman dan Penetapan Penyedia Jasa | Rabu, 18 Desember 2024 | Melalui Website Resmi dan Media Sosial Resmi PN Kepahiang |
6 | Penandatanganan SPK | Kamis, 19 Desember 2024 | Lokasi : Kantor PN Kepahiang |
7 | Penandatanganan MoU | Kamis, 2 Januari 2025 | Lokasi : Kantor PN Kepahiang |
Catatan :
- Seluruh persyaratan diatas dimasukkan kedalam amplop dengan alamat surat sebagai berikut :
KEPADA YTH.
KETUA PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
CQ. PANITIA PELAKSANA SELEKSI LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POSBAKUM PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
Jalan Aipda Mu’an Komplek Pemerintahan Kabupaten Kepahiang, Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang
- Untuk Info lebih lanjut silahkan menghubungi :
Roy Hendika, S.H. Telp/HP : 081377650300
- Hasil keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Negeri Kepahiang, Temy Eka Putra, S.H. | Kepahiang, 3 Desember 2024 Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan Lembaga Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Anton Alexander, S.H., M.H. |
« Next: Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera Pengadilan Negeri Kepahiang »« Previous: Closing Meeting Asesmen Internal Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) PN Kepahiang