P E N G U M U M A N
Nomor : 613/PAN/HM.00/3/2022
PEMBERITAHUAN DOWNTIME SERVER DIREKTORI PUTUSAN
Menindaklanjuti Memorandum Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nomor 84/Bua.6/HM.00/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal Migrasi Server dan Storage Direktori Putusan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi dan dukungan proses administrasi perkara, akan dilakukan migrasi data server dan storage Direktori Putusan Mahkamah Agung ke server dan storage baru yang akan dilaksanakan mulai hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 Pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 7 Maret 2022 pukul 08.00 WIB. Selama proses migrasi tersebut beberapa server tidak dapat diakses yaitu: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/, https://e-ris.mahkamahagung. go.id/ dan https://putusan.mahkamahagung.go.id/admin.
- Bahwa Kondisi downtime beberapa server tersebut mengakibatkan layanan pembuatan virtual account untuk pembayaran biaya perkara kasasi, peninjauan kembali, peninjauan kembali perkara pajak dan permohonan hak uji material, serta pengiriman dokumen elektronik kelengkapan permohonan kasasi/pk dan pencetakan barcode tidak dapat dilakukan;
- Bahwa apabila proses pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dan pengiriman dokumen elektronik tidak dapat ditunda hingga hari Senin tanggal 7 Maret 2022, dengan ini kami sampaikan petunjuk sebagai berikut:
- Pengiriman biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dapat dilakukan melalui real account Bank Syariah Indonesia (451) 1791791750 (perhatikan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021)
- Pengiriman dokumen elektronik dapat dilakukan menggunakan pos-el atau sarana elektronik lainnya sebagaimana ketentuan angka 6 SEMA Nomor 1 Tahun 2014;
- Pengiriman biaya dan/atau pengiriman dokumen elektronik sebagaimana huruf a dan b tersebut agar diinformasikan dalam surat pengantar pengiriman berkas.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar menjadi maklum.
« Next: Sosialisasi dan Publikasi Posbakum dan Prodeo »« Previous: Pembinaan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Pada Pengadilan Negeri Kepahiang kelas II