berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Pemanfaatan Virtual Account (VA) untuk Pembayaran Biaya Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali/Hak Uji Materiil

Pemanfaatan Virtual Account (VA) untuk Pembayaran Biaya Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali/Hak Uji Materiil

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]

Pemanfaatan Virtual Account (VA) untuk Pembayaran Biaya Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali/Hak Uji Materiil

Dalam upaya meningkatkan kualitas pengadministrasian biaya perkara kasasi/peninjauan kembali dan permohonan hak uji materiil, Kepaniteraan Mahkamah Agung RI menerapkan kebijakan pengiriman biaya dengan menggunakan rekening virtual (virtual account) .

Berikut suratnya :

Surat Panitera Mahkamah Agung RI tentang Pembayaran Biaya Perkara Kasasi/PK/HUM Melalui Virtual Account (Surat No. 2167/PAN/KU.00/8/2017)
Kerangka Acuan Pemanfaatan Virtual Account
Presentasi Pemanfaatan Virtual Account




«






Open chat