[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play”]
Pemanfaatan Virtual Account (VA) untuk Pembayaran Biaya Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali/Hak Uji Materiil
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengadministrasian biaya perkara kasasi/peninjauan kembali dan permohonan hak uji materiil, Kepaniteraan Mahkamah Agung RI menerapkan kebijakan pengiriman biaya dengan menggunakan rekening virtual (virtual account) .
Berikut suratnya :
Surat Panitera Mahkamah Agung RI tentang Pembayaran Biaya Perkara Kasasi/PK/HUM Melalui Virtual Account (Surat No. 2167/PAN/KU.00/8/2017)
Kerangka Acuan Pemanfaatan Virtual Account
Presentasi Pemanfaatan Virtual Account
« Next: Pos Sebelumnya »« Previous: Pengantar Tugas Ibu Susyanti, SH, Bpk. Deni Syafril, SH dan Bpk. Sidianto, SH