(5/9/22). Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kepahiang dilaksanakan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu Oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. WKPT Bengkulu Sekaligus Top Manager mengatakan bahwa tujuan surveillance ini adalah untuk memastikan bahwa sistem Akreditasi Penjaminann Mutu yang sudah dicanangkan di Pengadilan Negeri Kepahiang dilaksanakan secara konsisten Audit Surveillance sendiri dilakukan dengan tujuan :
- Untuk melihat interaksi dan implementasi dari kebijakan, sasaran dan prosedur termasuk pencapaiannya.
- Untuk mengkonfirmasi bahwa sistem manajemen sesuai dengan semua persyaratan standar Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri yang telah diberikan kepada Pengadilan Negeri Kepahiang
- Memantau dan mengukur konsistensi penerapan manajemen mutu dan sistem manajemen Pengadilan Negeri Kepahiang yang telah terakreditasi.
« Next: Kunjungan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Ke Pengadilan Negeri Kepahiang »« Previous: IMBINGAN TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA EKSEKUSI PADA SIPP