Sosialisasi Perma dan SK KMA di PN Kepahiang Tekankan Penegakan Disiplin Kerja
Kepahiang, 12 Februari 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menggelar sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 071/KMA/SK/2008. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Kepahiang dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bapak Mulyadi Aribowo, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Bapak Mulyadi Aribowo menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta implementasi ketentuan penegakan disiplin kerja bagi seluruh aparatur pengadilan. “Kedisiplinan dalam bekerja adalah kunci utama dalam menciptakan peradilan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu, pemahaman mengenai Perma dan SK KMA ini sangat penting untuk diterapkan di lingkungan kerja kita,” ujarnya.
Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 mengatur mengenai pedoman penegakan disiplin kerja, kode etik, serta larangan-larangan bagi hakim dan aparatur peradilan. Sementara itu, SK KMA Nomor 071/KMA/SK/2008 memberikan panduan mengenai ketentuan penegakan disiplin kerja bagi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Para peserta yang terdiri dari hakim, panitera, serta pegawai PN Kepahiang tampak antusias mengikuti sesi pemaparan dan diskusi. Beberapa pertanyaan yang diajukan peserta berkaitan dengan implementasi aturan ini dalam kehidupan kerja sehari-hari, serta langkah-langkah yang harus diambil apabila terjadi pelanggaran disiplin.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai PN Kepahiang dapat lebih memahami pentingnya disiplin kerja serta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketua PN Kepahiang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi berkala guna memastikan seluruh aturan diterapkan dengan baik.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta penekanan kembali terhadap komitmen seluruh aparatur pengadilan dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.


« Next: Rapat Dinas Bulanan dan Evaluasi Kinerja Februari Tahun 2025 »« Previous: Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK di PN Kepahiang