berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Sosialisasi Perma 1/2022 untuk Penguatan Pemulihan Korban Tindak Pidana K

Sosialisasi Perma 1/2022 untuk Penguatan Pemulihan Korban Tindak Pidana K

Sosialisasi Perma 1/2022 untuk Penguatan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kepahiang, 18 Desember 2024. KPN Kepahiang Bersama WKPN Kepahiang Serta Para Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Mengikuti Secara Virtual Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2022 Untuk Penguatan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh WKMA RI.

Sistem peradilan pidana bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat setelah terjadinya suatu kejahatan. Untuk memenuhi tujuan tersebut, konsep keadilan restoratif menganjurkan agar penyelesaian perkara pidana perlu memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terdampak, terutama korban. Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022) sebagai salah satu bentuk pendekatan dan penerapan konsep keadilan restoratif.

Untuk memperkuat orientasi Hakim atas upaya pemulihan korban dalam penyelesaian perkara-perkara pidana, Mahkamah Agung khususnya Pokja Perempuan dan Anak dengan dukungan American Bar Association Rule of Law Initiative (ABA ROLI), akan melaksanakan kegiatan sosialisasi atas penerapan Perma 1/2022, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual




«






Open chat
1
Dengan Posbakum Pengadilan Negeri Kepahiang,
Ada yang dapat kami bantu?