Sosialisasi Perma 1/2022 untuk Penguatan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kepahiang, 18 Desember 2024. KPN Kepahiang Bersama WKPN Kepahiang Serta Para Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Mengikuti Secara Virtual Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2022 Untuk Penguatan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh WKMA RI.
Sistem peradilan pidana bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat setelah terjadinya suatu kejahatan. Untuk memenuhi tujuan tersebut, konsep keadilan restoratif menganjurkan agar penyelesaian perkara pidana perlu memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terdampak, terutama korban. Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022) sebagai salah satu bentuk pendekatan dan penerapan konsep keadilan restoratif.
Untuk memperkuat orientasi Hakim atas upaya pemulihan korban dalam penyelesaian perkara-perkara pidana, Mahkamah Agung khususnya Pokja Perempuan dan Anak dengan dukungan American Bar Association Rule of Law Initiative (ABA ROLI), akan melaksanakan kegiatan sosialisasi atas penerapan Perma 1/2022, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual
« Next: Tes Kompetensi dan Wawancara Calon Pemberi Jasa Posbakum Pengadilan Negeri Kepahiang »« Previous: PENGUMUMAN SELEKSI LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG TAHUN ANGGARAN 2025