Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK di PN Kepahiang
Kepahiang, 12 Februari 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menggelar sosialisasi terkait Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK kepada seluruh aparatur pengadilan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Kepahiang dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Ibu Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Ibu Nunik Sri Wahyuni menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai dasar yang harus dimiliki oleh setiap ASN dalam menjalankan tugasnya. “BerAKHLAK mencerminkan prinsip-prinsip kerja yang berorientasi pada pelayanan prima, akuntabilitas, serta profesionalisme. Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan integritas di lingkungan peradilan,” ujarnya.
Core Values ASN BerAKHLAK meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Setiap nilai ini menjadi pedoman utama dalam meningkatkan efektivitas serta kualitas layanan publik di lingkungan pengadilan.
Para peserta yang terdiri dari hakim, panitera, serta pegawai PN Kepahiang tampak antusias mengikuti sesi pemaparan dan diskusi. Beberapa pertanyaan yang diajukan peserta berkaitan dengan implementasi nilai-nilai BerAKHLAK dalam lingkungan kerja serta strategi untuk meningkatkan kesadaran ASN dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai PN Kepahiang semakin memahami pentingnya nilai-nilai ASN BerAKHLAK serta mampu menginternalisasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Wakil Ketua PN Kepahiang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi berkala guna memastikan seluruh nilai-nilai ini diterapkan dengan baik.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta penegasan kembali terhadap komitmen seluruh aparatur pengadilan dalam menegakkan profesionalisme dan etika kerja yang tinggi.

« Next: Sosialisasi Perma 7,8,9 Tahun 2016 dan SK KMA di PN Kepahiang Tekankan Penegakan Disiplin Kerja »« Previous: Sosialisasi Perma Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2022 di PN Kepahiang