Kepahiang, 11 Desember 2024. Bertempat di media Center PN Kepahiang KPN Kepahiang Bapak Mulyadi Aribowo, S.H., M.H. , WKPN Kepahiang Ibu Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H. , Panitera, Para Hakim, dan Panmud Pidana Pengadilan Negeri Kepahiang Mengikuti Sosialiasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 Tentang tatacara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian uang atau tindak Pidana Lain Oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Secara Daring.
« Next: Closing Meeting Asesmen Internal Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) PN Kepahiang »« Previous: Grand Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kepahiang