berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kepahiang

Jl. Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, Bengkulu

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengajuan Surat Keterangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Komunikasi Data Nasional

Perpustakaan Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Kepegawaian

Portal Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi PNBP Online

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kepahiang

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

tilang

Sidang Keliling (Sidang Diluar Gedung) Kantor Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai

Sidang Keliling (Sidang Diluar Gedung) Kantor Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai

Pengadilan Negeri Kepahiang menggelar Sidang Keliling (Sidang Diluar Gedung) “PADEK NIAN” yakni Kepanjangan Camat Kecamatan Tebat Karai Renal Saputro,MP mengapresiasi Pengadilan Negeri Kepahiang yang telah 2 kali memberikan pelayanan hukum gratis kepada warga masyarakat. ” Terima Kasih Kepada Pengadilan Negeri Kepahiang, masyarakat kita sangat terbantu,” kata Camat. Lebih Lanjut diakui Camat, selama ini banyak masyarakat yang takut untuk mendapatkan pelayanan hukum dari Pengadilan Negeri. “Alhamdulillah melalui sinergi antara pemerintah kecamatan dan Pengadilan Negeri kita dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kedepan kita harapkan Pengadilan Negeri dapat kembali memberikan pelayanan kedesa lain dikecamatan Tebat Karai,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Taba Saling Irda Yuda Hartawan saat memfasilitasi pelaksanaan kegiatan mengatakan kegiatan pelayanan hukum dari pengadilan ini sangat membantu masyarakat. ” Antusiasme masyarakat bertanya dan konsultasi ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat kita yang membutuhkan pelayanan Pengadilan Negeri. Terkait Akta Lahir dan akta kependudukan ini akan menjadi atensi kita kedepan, saat ini ada masyarakat kita yang takut datang ke Posyandu karena bermasalah di administrasi kependudukan, kedepan kami harapkan bantuan dari Pengadilan Negeri Kepahiang untuk penyelesaian persoalan seperti ini,” pungkas Irda Yuda Hartawan. Pada sidang yang digelar terbuka dan sukses serta diberi Akronim PADEK NIAN (persidangan dilakukan diDesa atau Kecamatan Nyata, Irit, Aman dan Nyaman) ini hadir Kapolsek Tebat Karai IPTU Dody Hariyala,SH, Danpos Ramil 409-10/BI Sertu Dewa Ketut dan disaksikan secara langsung warga masyarakat. Untuk diketahui, Selain menggelar sidang, Pengadilan Negeri Kepahiang melalui Posbakum juga memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait permasalahan hukum dan lainnya. 




«






Open chat
1
Dengan Posbakum Pengadilan Negeri Kepahiang,
Ada yang dapat kami bantu?