BKepahiang, 16 Januari 2023. bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kepahiang, diadakan briefing rutin kepada petugas PTSP Pengadilan Negeri Ende.Hakim PN Kepahiang Ibu Rizki Febrianti, S.H selaku Hakim memberikan brifing, dengan didampingi secara langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bapak Deka Rachman Budihanto, S.H.,M.H. dan Secretaris PN Kepahiang Bapak Achwan Zarnubi, S.H.Dalam arahannya, Hakim PN Kepahiang Ibu Rizki Febrianti, S.H menekankan agar para petugas PTSP memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para pencari keadilan sesuai dengan SOP petugas PTSP karena PTSP merupakan garda terdepan Pengadilan Negeri Kepahiang.Pada jam istirahat, agar tetap ada petugas yang melakukan pelayanan secara bergantian sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.Ditekankan pula hal-hal yang selalu diingat dalam meningkatkan pelayanan budaya kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 3S (Senyum, Salam, Sapa). kepada setiap pengguna layanan PTSP di setiap jam pelayanan, Serta Menolak Segala Bentuk Gratifikasi Maupun Pungli.
« Next: Apel Senin Pagi Pengadilan Negeri Kepahiang »« Previous: Pembinaan dan Monitoring Implementasi Aplikasi e-BERPADU